JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Zainal Arifin Hoesein, mantan ketua panitera Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadukan kasus yang menjerat Zainal ke Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi III DPR.
Langkah itu diambil setelah tak terima Zainal disangka sebagai pengkonsep surat keputusan MK palsu nomor 112 yang menguntungkan Dewi Yasin Limpo ketika menjadi calon legislatif Partai Hanura dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Seperti diberitakan, Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Boy Rafli Amar menyebut Zainal pengkonsep surat itu. Zainal meminta Muhammad Fais, staf MK mengetik. Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK lalu menyalin tandatangan Zainal ke surat dan memberi nomor.
"Saya besok sudah janji dengan Kompolnas. Setelah itu saya ke Komnas HAM dan Komisi III DPR," kata Andi M Asrun, salah satu penasihat hukum Zainal ketika tiba di Bareskrim Polri, Selasa (23/8/2011).
Asrun datang untuk mendampingi pemeriksaan lanjutan Zainal sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan MK. Kepada wartawan, Zainal enggan menjelaskan mengenai kasus yang menjeratnya.
Andi menuding Boy tak mengerti kasus itu. Zainal, kata dia, yang mengadukan kasus pemalsuan surat MK itu setelah tandatangannya dipalsukan. Pengaduan itu disampaikan melalui surat pada 12 Februari 2010 .
"Tapi surat dianggap sampah, dimasukkan ke tong sampah. Tidak ada follow up . Satu tahun kemudian pak Mahfud (Ketua MK) bilang ada laporan yang tidak ditanggapi. Pak Kapolri baru sibuk tanggapi," ucapnya.
Andi berharap Komisi III memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Mahfud untuk meminta penjelasan mengenai kasus itu. "Masa orang yang dipalsukan tandatangannya dinyatakan terlibat pemalsuan. Ini mengorbankan orang yang sudah jadi korban," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.