JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Nasional. Dua kasus itu masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
"Sampai hari ini belum ditetapkan tersangka. Sekarang lebih pada penguatan alat bukti yang masih berjalan. Memang cukup banyak saksi-saksi diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (22/8/2011).
Sebelumnya, Komisaris Jenderal (Purn) Ito Sumardi sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri menyebut penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Pernyataan itu disampaikan Ito ketika disebut-sebut menerima aliran dana dari Nazaruddin, mantan pengurus Partai Demokrat.
Ketika ditanya apakah penyidik sudah melihat adanya dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam dua kasus itu, Boy menjawab," Belum sampai kesimpulan ke arah sana."
Seperti diketahui, tak banyak informasi perkembangan penyelidikan yang disampaikan penyidik. Polri hanya menyebut nilai kerugian negara dari korupsi dalam proyek alat bantu di 17 rumah sakit di 12 provinsi mencapai Rp 15 miliar. Penyidik telah memeriksa 79 saksi dari pihak rumah sakit.
Adapun terkait kasus pengadaan alat pendidikan di Kemendiknas, penyidik sudah memeriksa 39 saksi. Tak jelas berapa nilai kerugian negara dari kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.