Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tarik Paspor Neneng

Kompas.com - 22/08/2011, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menarik paspor Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Neneng, yang juga istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.

"Ini ada surat terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi 22 Agustus ini. Kita diminta penarikan paspor atas Neneng, dulu kan cegah kalau ini penarikan paspor Neneng," ujar Patrialis kepada wartawan di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (22/8/2011).

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan mengatakan surat pencabutan paspor Neneng selanjutnya akan diusulkan di perwakilan-perwakilan otoritas setempat di seluruh dunia. Menurutnya, dalam usulan itu akan diberitahukan mengenai status Neneng yang saat sudah menjadi buronan interpol.

Sehingga, kata Bambang, jika istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sudah ditemukan pihaknya akan bisa langsung bertindak. "Jadi pencabutan itu artinya dia (Neneng) sudah di luar negeri, sehingga izin tinggalnya itu hilang. Jadi gelap statusnya, sehingga diharapkan pemerintah setempat dapat menindaklanjuti jika yang bersangkutan ditemukan," jelas Bambang.

Seperti diberitakan, Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Neneng meninggalkan Indonesia sebelum pencegahan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Mei 2011.

Neneng dikabarkan sempat menemani saat Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus. Namun, ketika Nazaruddin dipulangkan ke Indonesia, Neneng tidak turut bersama Nazaruddin.

Interpol Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengirim permohonan red notice untuk Neneng Sri Wahyuni, ke pusat Interpol di Lyon, Perancis. Selanjutnya, Interpol pusat akan mengirim red notice Neneng ke 188 negara. Pada Minggu (21/8/2011), nama Neneng telah muncul di situs interpol sebagai salah satu buron yang dicari polisi di 188 negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Nasional
    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Nasional
    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com