Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zainal Tersangka, Bukti Hasan Tak Sendiri

Kompas.com - 22/08/2011, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panja Mafia Pemilu Arif Wibowo menyatakan dengan ditetapkannya mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin menjadi tersangka dalam kasus dugaan surat palsu MM, semakin jelas terlihat bahwa Masyhuri Hasan tak bekerja sendiri. Masyhuri Hasan adalah mantan juru panggil MK yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat di Panja, memang kami melihat dia (Zainal) ada potensi terlibat. Tetapi, kita dalam panja kan kita tidak bisa menyebut bahwa dia pasti tersangka. Namun, bantahan Zainal di Panja enggak ada hubungannya dengan statusnya sebagai tersangka saat ini, karena kepolisian yang menetapkan mengenai statusnya. Yang jelas di MK, Masyhuri Hasan enggak bekerja sendiri," ujar Arif kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (22/8/2011).

Menurutnya, meskipun pihak kepolisian masih terus menjaring pelaku dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK ini, pihaknya akan tetap menjalankan rencana untuk melakukan konfrontrasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari KPU maupun MK. Hal ini dilakukan guna mencegah rekayasa kasus.

"Wajib dikonfrontir, meskipun dugaan kuat keterlibatan beberapa orang, baik di MK dan KPU sudah terang benderang. Komisi II juga harus segera mengadakan rapat untuk itu guna mengantisipasi tidak ada rekayasa para pihak yang berkepentingan," jelasnya.

Ia berharap, sebagian hasil dari Panja yang selama ini telah diketahui publik bisa menjadi batu loncatan untuk mempercepat penyelesaian kasus itu di kepolisian. "Soal siapa saja yang patut jadi tersangka adalah urusan kepolisian. Namun informasi dan data yang tergali di panja sesungguhnya sudah cukup untuk mempercepat sekaligus memastikan siapa saja pihak yang terlibat dan dapat jadi tersangka," terangnya.

Seperti diberitakan, Polisi telah menetapkan Zainal menjadi tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, penetapan dilakukan setelah kepolisian memiliki cukup bukti keterlibatannya. Saat ini telah ada dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK, yaitu mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com