JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, dan kemudian mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesen, sebagai tersangka surat palsu MK masih menyisakan tanda tanya besar. Apa sesungguhnya motif keduanya sehingga terbelit kasus surat palsu yang hampir saja digunakan dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan calon Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Dewie Yasin Limpo, sebagai anggota DPR 2009-2014 dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I?
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menilai, proses penyidikan oleh polisi masih stagnan jika baru sebatas menetapkan dua tersangka dari MK. "Apa motif utama dua tersangka ini dalam membuat surat palsu? Apa keuntungan yang mereka peroleh?" sebut Ray, Minggu (21/8/2011).
Kedua tersangka kasus surat palsu itu relatif sangat berjarak dengan keputusan apa pun tentang pemilu. Sesungguhnya, apa benar keduanya tergerak dengan kemauan sendiri untuk membuat surat palsu. Menurut Ray, logika yang masuk akal adalah keduanya bergerak karena ada arus utama yang menggerakkannya, yang justru sampai saat ini tak jua ditetapkan sebagai tersangka.
"Data adanya aktor utama setidaknya sudah terungkap di Panja Mafia Pemilu," sebut Ray. Karenanya, Polri diingatkan terus untuk serius menuntaskan kasus mafia pemilu tersebut.
Kasus surat palsu MK sebenarnya sudah terang-benderang. Jangan sampai sikap polisi justru menghambat penegakan hukum dan demokrasi kita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.