JAKARTA, KOMPAS.com - Edwin Partogi, penasihat hukum tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), memprotes sikap penyidik Bareskrim Polri yang menolak pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ketika hendak menemui kliennya beberapa hari lalu.
Saat itu, tiga staf LPSK hendak mewawancarai Hasan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sebagai syarat sebelum memberikan perlindungan sesuai permohonan Hasan.
Kepada pihak LPSK, kata Edwin, penyidik meminta surat kuasa dari dirinya. Lantaran surat kuasa dari Edwin yang diberikan kepada LPSK sama dengan surat kuasa yang diberikan kepada penyidik, LPSK dilarang penyidik untuk menemui Hasan.
"Menurut penyidik surat kuasanya itu sifatnya umum. Saya protes ke ketua tim penyidik. Enggak sepantasnya lembaga negara yang diberi mandat oleh undang-undang ditanya surat kuasa. Emang kantor advokad," kata Edwin kepada Kompas.com, Sabtu ( 20/8/2011 ).
Sebelumnya, pihak LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang bersaksi di Panja Mafia Pemilu di DPR. Edwin menilai Hasan layak diberikan perlindungan lantaran telah mengungkap peran berbagai pihak terkait kasus pemalsuan surat keputusan MK dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.