JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu pengajuan usulan nama calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. DPR tidak akan terpengaruh ranking yang dibuat Panitia Seleksi KPK, dan akan memilih sesuai kriteria yang dibutuhkan.
Penegasan bahwa DPR tidak akan terpengaruh ranking hasil seleksi Pansel KPK itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).
"Apa yang diberikan oleh Pansel, termasuk urutan perankingan itu, hanya akan jadi salah satu pertimbangan," katanya.
DPR tidak akan mau didikte siapa pun, termasuk Pansel KPK. DPR hanya akan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat sebagai pertimbangan. Selain itu, DPR juga memiliki pertimbangan sendiri serta kriteria calon komisioner yang akan dipilih.
"Kriteria yang kami maksudkan terutama adalah keberanian orang tersebut, kemampuannya, dan yang penting independensi tokoh tersebut," lanjut Priyo.
Untuk diketahui, Pansel KPK telah menyerahkan delapan nama calon komisioner KPK kepada Presiden. Namun, hingga kemarin, Presiden belum juga menyerahkan kepada DPR.
Sesuai dengan ketentuan, delapan calon anggota KPK itu akan diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. DPR kemudian memilih empat dari delapan calon yang diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.