KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 97 narapidana (Napi) dari total 1.896 Napi yang menghuni 15 rumah tahanan dan LP di Nusa Tenggara Timur mendapatkan remisi dan bebas langsung. Kebanyakan para napi itu terkait kasus kriminal.
Sebanyak 32 dari 96 napi yang dinyatakan bebas tanpak bergembira bersama anggota keluarga yang datang menjemput mereka di lemaga pemasyarakat (Lapas) penfui, Kupang. Mereka saling tegur sapa satau sama lain, dengan sesama napi yang masih menjalani masa hukuman atau pemulihan.
Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada para napi di Lapas Penfui, Kupang, Rabu (17/8/2011) mengatakan, pemberian remisi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para napi, sekaligus membangun kesadaran napi agar kembali bergabung dengan masyarakat secara tertib, dan selalu mentaati aturan yang berlaku.
"Bagi saudara-saudara yang mendapatkan remisi dan bebas hari ini, selamat menikmati suasana pembebasan bersama anggota keluarga atau masyarakat pada umumnya. Tunjukan kepada masyarakat sekitar, kalian sudah dibina, bertobat dan mendukung pemerintah dalam kehidupan bemasyarakat,"kata Lebu Raya.
Dari 97 napi yang langsung bebas, mereka antara lain tersangkut kasus pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.