JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus H Tambunan tidak mendapatkan remisi di hari ulang tahun Republik Indonesia ke-66, Rabu (17/8/2011). Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengungkapkan, Gayus tidak mendapat remisi karena vonis terhadapnya belum berkekuatan hukum tetap.
Status Gayus belum narapidana. "Dia (Gayus) masih berproses hukum di tingkat kasasi. Jadi dia belum berhak mendapatkan remisi," kata Hadi saat dihubungi wartawan, Rabu (17/8/2011).
Hadi lantas menerangkan syarat lain bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 katanya, narapidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga dari masa tahanannya.
Untuk koruptor yang nilai korupsinya dibawah Rp 1 miliar, lanjut Hadi, akan langsung mendapatkan remisi hari kemerdekaan tanpa harus menjalani sepertiga masa hukumannya.
"Untuk koruptor yang nilai korupsinya dibawah Rp 1 M, misalnya hanya koruptor yang ikut serta, maka tidak terkena PP Nomor 28 (Tahun 2006). Dia tidak perlu menjalani sepertiga dari masa hukuamnnya," tuturnya.
Adapun Gayus divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal tahun ini terkait kasus mafia hukum. Pada tingkat banding, hukuman Gayus ditambah menjadi 10 tahun, kemudian bertambah lagi menjadi 12 tahun di tingkat kasasi.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono menyampaikan, sebanyak 21 narapidana kasus korupsi langsung bebas setelah dinyatakan mendapat remisi di hari kemerdekaan.
Namun untuk tidak merinci nama-nama para narapidana itu. Selain itu, 419 terpidana kasus korupsi lainnya mendapat remisi umum sebagian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.