Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nudirman: KPK Lakukan Pelanggaran Serius

Kompas.com - 16/08/2011, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR menangkap sejumlah kejanggalan dalam proses pemulangan hingga penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengungkapkan salah satu yang dinilainya tak masuk akal adalah dilarangnya pengacara untuk bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

"Yang jelas KPK kali ini melanggar Undang-Undang KUHAP khususnya Pasal 68, 69, 70. Kita akan segera memanggil KPK untuk mempertanyakan masalah itu. Apa susahnya? Kok cari susah-susah banget. Kalau diragukan OC Kaligis sebagai pengacaranya, tinggal panggil Nazar, kok masalah mudah dipersulit," ujar Nudirman di Gedung DPR, Selasa (16/8/2011).

Selain itu, menurut politisi Golkar ini, KPK juga melakukan pelanggaran serius, ketika Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja tetap hadir dan turut dalam rapat di KPK yang membahas mengenai Nazaruddin. Menurutnya, keduanya, termasuk Juru Bicara KPK Johan Budi tidak diperkenankan mengikuti pembahasan mengenai Nazaruddin karena nama mereka sempat disebut Nazaruddin.

"Saya anggap pelanggaran serius, seperti juga pelanggaran yang dilakukan Chandra, Ade, dan Johan. Mereka tidak boleh ikut rapat-rapat dalam  pemeriksaan, terutama yang terkait Nazaruddin karena ada konflik kepentingan. Jadi mereka harusnya tahu diri, dan mundur di situ," kata dia.

Menurutnya, publik jangan menyimpulkan kesan bahwa Komisi III membela Nazaruddin. Ia berdalih, DPR ingin terus mengawal kasus tersebut agar terbuka jelas siapa yang terlibat dalam permainan anggaran Nazaruddin.

"Kita harus semangat agar kotak pandora itu bisa dibuka dengan jelas, jangan ada yang ditutup-tutupi. Yang kita khawatirkan adalah penyelewengan barang bukti, manipulasi barang bukti. Karena itu, harus kita lakukan pengawasan," katanya.

Nudirman menyatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk membahas waktu pemanggilan KPK.

"Dalam masa sidang ini, internal komisi III akan rapatkan dan lakukan pemanggilan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Nasional
    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Nasional
    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Nasional
    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Nasional
    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Nasional
    Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

    Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Nasional
    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com