Ia mengakui kadang menerima pemberian pihak tertentu sebagai ungkapan terima kasih atas apa yang sudah dikerjakan.
Ditanya tentang isu pemberian uang Rp 5 miliar ke BPN terkait proyek Stadion Hambalang, Aryanto mengaku tidak mengetahui hal itu. Saat itu terjadi, dirinya belum menjadi Deputi V yang membidangi pengkajian dan penanganan sengketa BPN.
Dia pun diklarifikasi mengenai rekening istrinya, Hastuti Suprihatin. Saldi menanyakan apakah benar istrinya memiliki 10 rekening. Aryanto mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia mengaku memiliki sembilan rekening atas nama dirinya.
Zulkarnaen, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejati Kalimantan Selatan, membantah ketika diklarifikasi mengenai seringnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ia membantah menghentikan kasus lumpur Lapindo. Ia juga diklarifikasi mengenai kepemilikan rumah di sejumlah tempat.