Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Calon Dikirimkan ke DPR

Kompas.com - 16/08/2011, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (15/8) malam, menggelar rapat khusus untuk memutuskan delapan nama calon pimpinan KPK yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Panitia harus mencoret dua nama dari 10 calon yang mengikuti seleksi wawancara akhir, kemarin.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK Patrialis Akbar mengatakan, panitia membahas hasil wawancara Senin malam mulai pukul 21.00. Rapat diharapkan bisa menemukan delapan nama calon pimpinan KPK untuk diserahkan kepada Presiden, 18 Agustus 2011. Penyerahan nama calon ke DPR dilakukan pada 19 Agustus 2011.

Pansel menggelar seleksi hasil wawancara terhadap 10 calon pimpinan KPK, yakni Abdullah Hehamahua, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Egi Sutjiati, Handoyo, Sayid Fadhil, Yunus Husein, dan Zulkarnaen. Setiap calon diwawancarai selama satu jam.

Anggota Pansel, Rhenald Kasali, secara pribadi mengaku tidak kesulitan mencari empat calon pimpinan KPK. Namun, bila harus mencari delapan calon, dia justru mengaku kesulitan.

Menurut dia, rentang kemampuan di antara 10 calon pimpinan KPK sangat jauh. Bagai langit dan bumi.

Rhenald menilai dua calon memiliki kemampuan dan integritas yang bagus, seperti Bambang dan Yunus. Kemampuannya jauh di atas calon lain yang kurang memiliki pengalaman dalam pemberantasan korupsi.

Anggota Pansel, Saldi Isra, enggan memberikan jawaban saat ditanya dua calon yang kemungkinan dicoret. ”Jika Anda melihat sejak awal proses wawancara, pasti tahu siapa yang tidak layak,” katanya.

Klarifikasi

Proses wawancara akhir calon pimpinan KPK menjadi ajang klarifikasi temuan hasil pelacakan rekam jejak yang dilakukan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan tim gabungan dari pemerintah.

Aryanto yang pernah menjabat Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri dan Deputi V Badan Pertanahan Nasional (BPN), misalnya, dimintai pendapat tentang rekening tak wajar perwira tinggi Polri dan proyek Stadion Hambalang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut Aryanto, rekening petinggi Polri bisa dibilang gendut bila nilai uang yang dimiliki lebih dari Rp 10 miliar. Namun, seorang sersan polisi yang memiliki uang senilai Rp 1 miliar juga bisa disebut memiliki rekening gendut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com