Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Nama Dirilis, Si Pelaku Bisa Kabur

Kompas.com - 15/08/2011, 23:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menutup rapat identitas orang yang berencana membunuh pimpinan KPK.

Meskipun Komite Etik KPK telah mendengarkan rekaman berisi percakapan tentang rencana pembunuhan tersebut, identitas orang yang akan melakukan aksi keji tersebut tak disebutkan.

"Ente mau bantu KPK atau koruptor? Kalau disebutkan, dia nanti kabur," kata Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua di Jakarta, Senin (15/8/2011), saat ditanya wartawan tentang identitas orang yang berencana membunuh pimpinan KPK.

Menurut Abdullah, Komite Etik KPK memang sudah mendengar rekaman pembicaraan soal rencana pembunuhan terhadap pimpinan KPK. "Sudah minggu lalu didengar," kata Abdullah.

Dia mengakui, dalam rekaman tersebut, pimpinan KPK yang hendak dijadikan sasaran pembunuhan adalah Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan mantan Deputi Penyidikan KPK Ade Rahardja.

"Pimpinan KPK pokoknya antara lain disebutkan Pak Chandra dan Pak Ade Rahardja," katanya.

Abdullah mengakui, rencana pembunuhan terhadap pimpinan KPK ini terkait pengusutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Ada usaha ancaman pembunuhan pada pimpinan KPK, terkait kasus Nazaruddin," kata Abdullah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

    Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

    Nasional
    PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

    PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

    Nasional
    Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

    Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

    Nasional
    4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

    4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

    Nasional
    DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

    DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

    Nasional
    Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

    Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

    Nasional
    Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

    Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

    Nasional
    Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

    Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

    Nasional
    Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

    Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

    Nasional
    Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

    Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

    Nasional
    Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

    Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

    Nasional
    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

    Nasional
    Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

    Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

    Nasional
    Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

    Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

    Nasional
    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com