JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, Neneng Sri Wahyuni, istri tersangka Muhammad Nazaruddin tidak ikut dibawa oleh tim kembali ke Indonesia dari Kolombia lantaran yang bersangkutan bukan buronan.
"Buronan kita cuma Nazaruddin. Jadi, yang diserahkan hanya Nazaruddin," kata Anton di Mabes Polri, Senin (15/8/2011), ketika ditanya mengapa Neneng tidak ikut dibawa.
Anton mengatakan, Neneng juga berada di Kolombia ketika penangkapan Nazaruddin oleh Interpol. Ikut dua orang lainnya. Namun, lantaran tidak ada pelanggaran yang dilakukan, Neneng tidak ikut ditangkap.
Dikatakan Anton, pihaknya siap menindaklanjuti jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan red notice untuk Interpol pascapenetapan tersangka kepada Neneng. "Itu tergantung KPK yang membuat. Kita sifatnya membantu KPK," kata dia.
Seperti diberitakan, KPK akhirnya menetapkan Neneng sebagai tersangka pekan lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008 .
Menurut Polri, Neneng selalu bersama Nazaruddin selama pelarian di luar negeri. Nazaruddin menggunakan paspor saudaranya, Syarifuddin. Lantaran belum ada pencabutan paspor oleh pihak Imigrasi, Neneng dapat menggunakan paspornya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.