JAKARTA, KOMPAS.com - Secara hukum, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ternyata masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indrasaleh mengatakan pihaknya belum menerima surat usulan pemberhentian Nazaruddin sama sekali dari pimpinan Partai Demokrat.
"Terkait status Nazaruddin sampai saat ini, beliau masih berstatus anggota dewan secara hukum karena sampai saat ini belum ada surat pemberhentian antar waktu yang disampaikan kepada lembaga ini," ungkap Nining di ruangannya, Kamis (11/8/2011).
Menurut Nining, Setjen DPR RI berada dalam rangkaian mekanisme proses pemberhentian anggota dewan. Setjen berada dalam tahapan administratif setelah pimpinan DPR RI menerima surat usulan pemberhentian dari pimpinan partai politik.
Setjen, lanjutnya, bertugas secara administratif untuk meneruskan surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia atas nama pimpinan DPR RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian yang formal.
"Sekjen bertugas meneruskan surat dari pimpinan parpol ke presiden. Dan inilah surat yang belum kami terima dari pimpinan sampai saat ini," ungkapnya.
Nining mengaku pernah menerima surat pengunduran diri atas nama Nazaruddin sendiri. Namun menurutnya, surat tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No.27 Tahun 2003.
Surat tersebut diterima tanpa materai dan yang terpenting, tanpa surat usulan pemberhentian dari pimpinan partai. "Surat itu dari segi legal prosedural tak bisa. Ada tanda tangan yang bersangkutan, tapi kelihatannya tidak asli. Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU," katanya.
Dengan demikian, secara hukum Nazaruddin masih memperoleh haknya sebagai anggota dewan hingga saat ini. Menurut Nining, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 itu masih menerima gaji dan tunjangan pokok hingga bulan Juni lalu sekitar Rp 40 jutaan.
Sementara tunjangan lainnya belum diterima karena memang mengharuskan yang bersangkutan mengambil langsung ke Setjen. Namun, Nining mengatakan pengiriman gaji dan tunjangan pokok untuk bulan Juli untuk Nazaruddin terganjal karena rekeningnya ternyata sudah diblokir.
"Jadi ketika mau bayar gaji bulan Juli yang dibayarkan Agustus, rekeningnya sudah diblokir sehingga tak bisa dibayarkan oleh Sekjen. Uangnya kami tarik kembali dan sekarang ada di bendahara," tambahnya.
Nining juga menegaskan bahwa gaji tersebut masih menjadi hak Nazaruddin secara hukum. Bisa pula diambil oleh keluarga atas persetujuan dari yang bersangkutan. Jumlahnya mencapai Rp 56 juta, terdiri dari gaji dan tunjangan pokok sebesar Rp 40 jutaan plus gaji ke-13 sebesar Rp 16 juta.
Sementara itu, Partai Demokrat sudah menegaskan bahwa partainya telah mencabut keanggotaan Nazaruddin dari partai. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota dewan juga telah berhenti.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan keputusan sudah bulat. Tinggal menunggu surat resminya saja disampaikan ke DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.