JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Gayus H Tambunan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat perusahaan Grup Bakrie untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan anggota tim jaksa, Kuntadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8/2011). "Pasti, ada dalam daftar (saksi)," katanya.
Namun, Kuntadi belum dapat memastikan siapa saja pejabat Grup Bakrie yang akan dimintai keterangannya dalam persidangan Gayus. Ia hanya memastikan bahwa mereka termasuk dalam daftar 88 saksi yang akan dihadirkan jaksa di persidangan kasus Gayus.
Pada Pengadilan Tipikor, Gayus didakwa empat perkara sekaligus. Salah satunya, Gayus didakwa menerima pemberian uang sekitar Rp 35 miliar dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Pada 2005, Alif meminta Gayus membuat surat banding dan surat bantahan untuk kepentingan PT Bumi Resources. Sebagai imbalannya, Gayus meminta 500.000 dollar AS untuk dirinya dan 500.000 dollar AS lagi untuk Panitera Pengadilan Pajak Majelis 10 Idris Irawan. Tetapi, uang untuk Idris itu malah digunakan Gayus untuk kepentingannya.
Kemudian Alif kembali meminta Gayus mengurus terbitnya Surat Ketetapan Pajak PT KPC periode 2001-2005 dengan dibantu Maruli Pandapotan Manurung. Sebagai kompensasinya, Gayus menerima 500.000 dollar AS.
Selain itu, sekitar awal 2008, Alif kembali menemui Gayus untuk meminta bantuan agar PT KPC dan PT Arutmin mendapatkan sunset policy. Gayus membantu membetulkan Laporan Keuangan dan Pembukuan PT KPC dan Arutmin kemudian mendapat imbalan sebesar 2 juta dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.