JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap dan dapat melindungi mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin jika apa yang diungkap Nazaruddin yang sudah tertangkap saat ini dapat memenuhi persyaratan sebagai whistleblower. Persyaratannya, Nazaruddin dapat mengungkap kejahatan dan pelaku kejahatan lain yang lebih besar.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Senin (8/8/2011). "LPSK siap melindungi Nazaruddin jika apa yang diungkap dapat memenuhi persyaratan sebagai whistleblower, yaitu dapat mengungkap kejahatan dan pelaku lain yang lebih besar atau mastermind," kata Abdul Haris.
Untuk menetapkan perlindungan terhadap Nazaruddin sebagai whistleblower atau tidak, menurut Abdul Haris, LPSK tentu akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, yaitu KPK. LPSK pada dasarnya siap menerima permohonan dari Nazaruddin sendiri atau KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus terkait Nazaruddin.
"Bisa saja, KPK meminta bantuan LPSK untuk melindungi Nazaruddin," kata Abdul Haris. Ia menambahkan, persyaratan whistleblower mampu mengungkap kejahatan dan pelaku yang lebi besar sangat penting. Jika tidak, perlindungan dari LPSK justru dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.