JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak konsisten menegakkan prinsip-prinsip etika. Jika KPK konsisten, KPK seharusnya membentuk Komite Etik saat pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto terjerat kasus hukum yang kemudian dideponir oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan OC. Kaligis, kuasa hukum mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam seminar mengenai moral dan etika di Swiss German University, Serpong, Sabtu (6/8/2011).
"Mengapa KPK membentuk komite etik untuk kasus Nazaruddin, tetapi tidak bikin (Komite Etik) waktu kasus Bibit dan Chandra?" katanya.
Oleh karena itu, Kaligis menilai, KPK tidak konsisten menegakkan etika. KPK, khususnya pimpinan KPK, juga dinilai dipengaruhi oleh banyak kepentingan, sehingga Komite Etik tidak dibentuk saat kasus Bibit dan Chandra muncul.
Seperti diberitakan, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono dalam jumpa pers mengatakan, Kejaksaan Agung akhirnya mengesampingkan (deponir) perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan dengan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebab, jika dilanjutkan ke pengadilan, kasus itu dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.