JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi tak mengesampingkan kemungkinan untuk meminta keterangan sejumlah media terkait tudingan Muhammad Nazaruddin terhadap pimpinan KPK.
"Bukan mustahil. Kalau misalnya ada media yang kita anggap, kok polisi gak bisa nangkap tapi media bisa. Bisa saja kita minta. Siapa tahu dari teknik-teknik media bisa ditiru oleh lembaga penegak hukum," kata Abdullah Hehamahua, Ketua Komite Etik, Jumat (5/8/2011).
Namun, menurut Abdullah, belum ada daftar nama siapa saja yang akan dipanggil untuk diperiksa. Dikatakan, penjadwalan baru akan dibahas pada Selasa, pekan depan.
"Ya kita kan mengirim undangan. Yang datang kita proses, yang ngga datang ya sudah. Tapi kan begini, kalau misalnya ada lima orang, dua orang tidak datang, kita bisa melihat hubungannya dari yang ketiga ini untuk menarik benang merah. Meskipun dia tidak hadir," ujar Abdullah.
Komite Etik KPK dibentuk menyusul tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games, terhadap sejumlah pimpinan KPK. Nazaruddin menuding sejumlah pejabat KPK menerima uang atau merekayasa kasusnya.
Mereka yang dituding diantaranya adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK M Jasin, dan Deputi Penindakan Ade Rahardja. Belakangan, nama Juru Bicara KPK Johan Budi juga turut disebut. Johan disebut menemani Ade saat bertemu Nazaruddin pada 2010.
Untuk memeriksa Ade dan Johan, pimpinan KPK menugaskan tim internal yang terdiri atas Deputi Pengawasan Internal KPK. Namun, lanjut Abdullah, pihaknya tidak bisa memaksa kalau pihak yang dipanggil tidak mau datang.
"Kalau dia tidak mau datang ya sudah. Kita tidak bisa memaksakan, karena ini komite etik," ujarnya.
Bagaimana jika pimpinan tidak mau datang? "Itu keterlaluan itu. Kalau pimpinan macam itu. Wong SK komite etik itu saja ditandatangani oleh lima pimpinan. Terus kemudian tidak datang? Hei, kamu yang tandatangan ini kenapa tidak datang," tandas Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.