JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan, selain mundur dari DPR, anggota Komisi III Gayus Lumbuun juga harus lepas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hal ini disampaikan terkait terpilihnya Gayus sebagai calon hakim agung jalur nonkarier.
"Ya, (Gayus) harus mundur dari DPR dan PDI-P," kata Harifin kepada para wartawan di sela-sela acara buka puasa bersama di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/8/2011).
Seperti diwartakan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menilai Gayus memiliki keunggulan dari sisi profil dalam pemilihan calon hakim agung. "Harus saya katakan Pak Gayus dari sisi profil keunggulan beliau banyak sekali. Tapi, memang dari pengelolaan emosi harus dikelola lebih lanjut. Namun, temperamen itu sudah diklarifikasi oleh beliau," ujar Eman sesuai menghadiri acara buka puasa bersama di Gedung KY, Jakarta, Selasa (2/8/2011) kemarin.
Gayus diproyeksikan menjadi salah satu hakim agung pidana. KY telah menyerahkan 30 nama calon hakim agung karena MA meminta calon untuk mengisi 10 kursi hakim agung yang sedang kosong. Menurut UU, perbandingan jumlah kursi dan calon yang diajukan harus berjumlah satu banding tiga.
Sayangnya, lanjut Eman, KY tak memperoleh calon yang memenuhi syarat integritas, moral, dan keilmuan, sampai jumlah yang diharapkan. Dengan demikian, calon-calon ini hanya akan mengisi enam posisi yang kosong.
"MA meminta kepada kami pada bulan Februari. Sejak Maret, pendaftaran sudah dilakukan. Kami sudah lakukan seleksi dengan ketat sampai tahap ketiga, berakhir di wawancara kemarin 28 Juli. Hari ini kami serahkan secara resmi orang-orang yang lolos seleksi di KY," kata Eman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.