JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menolak eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Mindo Rosalina Manulang, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan. Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
Hal itu disampaikan Suwidya dalam pembacaan putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8/2011).
"Dakwaan sudah memuat identitas terdakwa, disusun lengkap, jelas dan memuat elemen-elemen atau unsur-unsur tindak pidaan yang didakwaan, merinci dengan jelas bagaimana tindak pidana dilakukan," kata Suwidya.
Dengan demikian, persidangan terhadap Rosa dapat dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dijadwalkan Jumat (5/8/2011).
Dalam eksepsinya, Rosa melalui kuasa hukumnya Djufri Taufik menilai, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan tidak menjelaskan bagaimana Rosa memberikan suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan kepada atasannya, M Nazaruddin.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa Rosa bersama-sama dengan Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah) dan Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI) memberikan suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam selaku kuasa pengguna anggaran proyek wisma atlet dan anggota DPR M Nazaruddin.
Surat dakwaan juga menyebutkan nama M Nazaruddin padahal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu belum pernah diperiksa. Selain itu, pihak Rosa menilai bahwa penuntut umum terlalu berlebihan dengan mendakwa Rosa terlibat pemberian suap untuk memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
"Siapakah Mindo? Dianggap bisa mengatur sehingga PT DGI menjadi pemenang pelaksana proyek wisma atlet," kata Suwidya membacakan petikan eksepsi Rosa.
Terkait isi eksepsi tersebut, majelis hakim menilai bahwa eksepsi sudah termasuk pembelaan diri yang pembenarannya masih harus diperiksa. "Bukan mengenai formalitas atau penyusunan dakwaan," kata Suwidya.
Adapun Rosa didakwa secara bersama-sama El Idris dan Dudung Purwadi memberikan suap kepada Wafid dan Nazaruddin masing-masing Rp 3,2 miliar dan Rp 4,3 miliar. Suap diduga untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Rosa lantas didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.