Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Rosa

Kompas.com - 03/08/2011, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menolak eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Mindo Rosalina Manulang, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan. Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Hal itu disampaikan Suwidya dalam pembacaan putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8/2011).

"Dakwaan sudah memuat identitas terdakwa, disusun lengkap, jelas dan memuat elemen-elemen atau unsur-unsur tindak pidaan yang didakwaan, merinci dengan jelas bagaimana tindak pidana dilakukan," kata Suwidya.

Dengan demikian, persidangan terhadap Rosa dapat dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dijadwalkan Jumat (5/8/2011).

Dalam eksepsinya, Rosa melalui kuasa hukumnya Djufri Taufik menilai, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan tidak menjelaskan bagaimana Rosa memberikan suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan kepada atasannya, M Nazaruddin.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa Rosa bersama-sama dengan Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah) dan Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI) memberikan suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam selaku kuasa pengguna anggaran proyek wisma atlet dan anggota DPR M Nazaruddin.

Surat dakwaan juga menyebutkan nama M Nazaruddin padahal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu belum pernah diperiksa. Selain itu, pihak Rosa menilai bahwa penuntut umum terlalu berlebihan dengan mendakwa Rosa terlibat pemberian suap untuk memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

"Siapakah Mindo? Dianggap bisa mengatur sehingga PT DGI menjadi pemenang pelaksana proyek wisma atlet," kata Suwidya membacakan petikan eksepsi Rosa.

Terkait isi eksepsi tersebut, majelis hakim menilai bahwa eksepsi sudah termasuk pembelaan diri yang pembenarannya masih harus diperiksa. "Bukan mengenai formalitas atau penyusunan dakwaan," kata Suwidya.

Adapun Rosa didakwa secara bersama-sama El Idris dan Dudung Purwadi memberikan suap kepada Wafid dan Nazaruddin masing-masing Rp 3,2 miliar dan Rp 4,3 miliar. Suap diduga untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Rosa lantas didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com