JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Keluarga Besar Trisakti menyebarkan siaran pers kepada wartawan yang isinya menolak pencalonan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015.
Siaran pers tersebut dibagikan di sela-sela proses seleksi tahap tiga calon pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (2/8/2011). Mereka menolak Bambang karena advokat itu membela rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis.
"Seharusnya advokat itu tegakkan hukum, bukan menghalang-halangi aparat mengeksekusi Thoby," ujar anggota Forum Keluarga Besar Trisakti, Achmad Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, Thoby yang menjadi klien Bambang melakukan pelanggaran hukum dengan memalsukan surat Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan Nasional tanggal 7 September 2010 tentang pengurusan aset Universitas Trisakti.
Selain itu, kata Zulkarnain, Thoby melakukan perbuatan melanggar hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai rektor. Bedasarkan putusan Mahkamah Agung, katanya, Thoby sudah diberhentikan sebagai rektor Trisaksti sejak September 2002 namun hingga kini masih memakai jabatan rektornya. Dalam hal ini, Bambang dinilai turut menghalang-halangi eksekusi terhadap Thoby.
Tak ambil pusing
Menanggapi hal tersebut, Bambang tidak ambil pusing. Menurut dia, putusan MA terhadap Thoby merupakan putusan non-excutable atau tidak dapat dieksekusi. Sehingga, Thoby dapat menolak eksekusi putusan tersebut.
"Ada banyak yah yang mengatakan itu non-executable. Jadi itu hak orang dan saya menjalankan profesi. Orang diperkenankan untuk menolak eksekusi yang non-excutable," katanya.
Namun Bambang menolak jika dikatakan membela orang yang berperkara korupsi. Justru, katanya, dengan membela Thoby yang termasuk pihak senat Usakti, dia telah berupaya menyelamatkan aset negara yang hendak diprivatisasi.
Dia lantas menjelaskan, Universitas Trisakti merupakan aset negara yang hendak dicaplok oleh oleh pihak swasta yang mengatasnamakan Yayasan Trisakti.