JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Trisakti melaporkan Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dan pengurus lain ke polisi dengan sangkaan memalsukan surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional tertanggal 7 September 2010 tentang pengurusan aset Universitas Trisakti.
Laporan itu disampaikan Abi Jabar, mewakili Yayasan Trisakti. Dia didampingi penasihat hukum Utomo A Karim dan Patra M Zen ke Mabes Polri, Jumat (29/7/2011). Selain Thoby, ikut dilaporkan Yusnar Zainul Basri, Advendi Simangungsong, dan Prayitno. Mereka disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Yayasan Trisakti menuding Thoby melakukan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai rektor. Awalnya, jelas dia, Thoby mengganti secara sepihak statuta Yayasan Trisakti tahun 2001 lalu mendirikan badan hukum Pendidikan Universitas Trisaksi tahun 2002.
Patra mengatakan, Thoby menolak diberhentikan oleh yayasan terkait langkahnya itu. Mahkamah Agung, katanya, telah memutuskan bahwa statuta dan badan hukum, serta pengangkatan Thoby sebagai rektor dianggap tidak sah berdasarkan putusan Nomor 410 K/PDT/ 2004 tertanggal 25 April 2005.
"Putusan kasasi itu diajukan peninjauan kembali (PK) oleh Thoby. PK Thoby lalu ditolak MA melalui keputusan 63 PK/Pdt/2006 pada 28 Agustus 2008," kata Patra.
Dikatakan Patra, Yayasan Trisakti lalu menggugat Thoby dengan sangkaan melawan hukum setelah menolak memenuhi putusan MA. Gugatan dimenangkan hingga tingkat MA. Selain terbukti melawan hukum, hal penting lainnya dalam putusan itu adalah Yayasan Trisakti menjadi pemilik sah uang pembayaran mahasiswa.
Putusan lainnya adalah tidak memperbolehkan Thoby dan pengurus lain melakukan kegiatan di dalam kampus. "Bukannya mematuhi putusan MA, Thoby dan 49 orang kelompoknya malah mengajukan gugatan Yayasan Trisakti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Anehnya, putusan PN mengabulkan gugatan Thoby," ucap Patra.
Gugatan itu, kata Patra, dikabulkan atas dasar surat yang diduga palsu dengan mengatasnamakan Inspektorat Kemdiknas. Isi surat itu adalah, "penyerahan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti merupakan keputusan yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat".
Belakangan, surat itu diketahui palsu setelah Yayasan Trisakti meminta klarifikasi kepada Kemdiknas. Ternyata, katanya, surat itu tak pernah dikeluarkan dan pejabat yang menandatangani, yakni M Sofyan, karena sudah tidak aktif ketika surat itu dibuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.