Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Trisakti Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 29/07/2011, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Trisakti melaporkan Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dan pengurus lain ke polisi dengan sangkaan memalsukan surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional tertanggal 7 September 2010 tentang pengurusan aset Universitas Trisakti.

Laporan itu disampaikan Abi Jabar, mewakili Yayasan Trisakti. Dia didampingi penasihat hukum Utomo A Karim dan Patra M Zen ke Mabes Polri, Jumat (29/7/2011). Selain Thoby, ikut dilaporkan Yusnar Zainul Basri, Advendi Simangungsong, dan Prayitno. Mereka disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Yayasan Trisakti menuding Thoby melakukan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai rektor. Awalnya, jelas dia, Thoby mengganti secara sepihak statuta Yayasan Trisakti tahun 2001 lalu mendirikan badan hukum Pendidikan Universitas Trisaksi tahun 2002.

Patra mengatakan, Thoby menolak diberhentikan oleh yayasan terkait langkahnya itu. Mahkamah Agung, katanya, telah memutuskan bahwa statuta dan badan hukum, serta pengangkatan Thoby sebagai rektor dianggap tidak sah berdasarkan putusan Nomor 410 K/PDT/ 2004 tertanggal 25 April 2005.

"Putusan kasasi itu diajukan peninjauan kembali (PK) oleh Thoby. PK Thoby lalu ditolak MA melalui keputusan 63 PK/Pdt/2006 pada 28 Agustus 2008," kata Patra.

Dikatakan Patra, Yayasan Trisakti lalu menggugat Thoby dengan sangkaan melawan hukum setelah menolak memenuhi putusan MA. Gugatan dimenangkan hingga tingkat MA. Selain terbukti melawan hukum, hal penting lainnya dalam putusan itu adalah Yayasan Trisakti menjadi pemilik sah uang pembayaran mahasiswa.

Putusan lainnya adalah tidak memperbolehkan Thoby dan pengurus lain melakukan kegiatan di dalam kampus. "Bukannya mematuhi putusan MA, Thoby dan 49 orang kelompoknya malah mengajukan gugatan Yayasan Trisakti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Anehnya, putusan PN mengabulkan gugatan Thoby," ucap Patra.

Gugatan itu, kata Patra, dikabulkan atas dasar surat yang diduga palsu dengan mengatasnamakan Inspektorat Kemdiknas. Isi surat itu adalah, "penyerahan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti merupakan keputusan yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat".

Belakangan, surat itu diketahui palsu setelah Yayasan Trisakti meminta klarifikasi kepada Kemdiknas. Ternyata, katanya, surat itu tak pernah dikeluarkan dan pejabat yang menandatangani, yakni M Sofyan, karena sudah tidak aktif ketika surat itu dibuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com