Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indahnya RUU BPJS, Asal....

Kompas.com - 29/07/2011, 10:56 WIB

Kedua, badan hukum wali amanah yang otonom itu rancu dalam sistem hukum kita karena kita hanya mengenal badan hukum publik dan privat. Dalam praktiknya, badan hukum model trust fund untuk semua BUMN yang mengelola dana yang sangat besar itu cenderung komersial malah, seperti badan hukum perguruan tinggi, itu kan cenderung komersial, cenderung orientasinya profit, keuntungan dan basis. Nirlaba itu bukan tidak boleh mendapat laba. Itu definisinya kan boleh mempergunakan uang itu untuk kepentingan investasi.  

Masalah yang ketiga, yang menjadi dasar pertentangan dari spirit yang bagus tadi itu adalah tentang bolehnya digunakan sumber keuangan ini untuk kepentingan investasi tanpa pembatasan yang jelas. Misalnya, investasi sekarang itu hampir menjadi sesuatu yang sangat berisiko.

Kita melihat investasi bisa digunakan di luar negeri, bisa untuk kegiatan spekulasi, bisa juga digunakan untuk kegiatan membeli obligasi negara di dalam maupun di luar negeri. Padahal, ini kan dana rakyat, dana yang dijaminkan untuk rakyat. Bagaimana kalau suatu saat dana ini hilang? Perusahaan-perusahaan tempat mereka berinvestasi rugi? Siapa yang tanggung jawab? Negara? Tidak ada, karena tidak ada pembatasan yang jelas.

Undang-undang itu tidak boleh rancu, tidak boleh menimbulkan interpretasi macam-macam, dan tidak boleh menimbulkan kewenangan yang berlebihan kepada pengurusnya sehingga dia dapat menggunakan untuk sesuatu di luar tujuan, misalnya dia kan nirlaba. Jadi, sesuatu di luar tujuan itu seharusnya menurut akumulasi keuntungan. Tapi, kalau dia bisa menggunakan untuk kepentingan investasi luar negeri, itu yang jadi berbahaya. Di sini tiga hal yang menjadi pertentangan, kepesertaan, institusi yang otonom, dan penggunaan keuangan untuk kepentingan investasi.

Jadi, sekarang pertentangannya bukan sekadar versi DPR versus pemerintah lagi, tapi DPR versus rakyat?

Kalau saya lihat pertentangan DPR dan pemerintah ini tidak substantif (baca: Langkah Linglung RUU BPJS). Dia tidak mempersoalkan iuran kepesertaan, tapi yang dipersoalkan hanya seperti sharing kekuasaan saja di dalam badan hukum yang baru melalui transformasi.

Padahal bagi kami, yang harus dipermasalahkan adalah perdebatan mendasar tentang definisi jaminan sosial. Jaminan sosial harus dibedakan dengan asuransi. Jaminan sosial yang wajib itu harus diselenggarakan oleh negara dan asuransi sosial yang sukarela harus dikerjakan oleh BUMN yang kuat.

Sekarang banyak masalah di dalam BUMN kita. Itu memang harus dibenahi, tapi itu persoalan yang lain. Kita harus menyelenggarakan jaminan sosial sukarela itu harus oleh BUMN yang kuat. Yang wajib harus diselenggarakan oleh badan hukum publik, yaitu negara. Itu wajib karena itu menyangkut seluruh rakyat.

Nah, saya melihat perdebatan pemerintah dan DPR tidak pada substansi. Padahal, kami dari gerakan rakyat, dari kelompok buruh, menginginkan suatu sistem jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat dan itu harus dibiayai oleh negara melalui APBN terhadap jaminan-jaminan yang paling mendasar yaitu kesehatan dan pendidikan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

    TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

    Nasional
    Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

    Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

    Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

    Nasional
    Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

    Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

    Nasional
    Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

    Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

    Nasional
    Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

    Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

    Nasional
    Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

    Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

    Nasional
    Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

    Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

    Nasional
    Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

    Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

    Nasional
    Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

    Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

    Nasional
    Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

    Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

    Nasional
    Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

    Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

    Nasional
    Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

    Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

    Nasional
    Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

    Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

    Nasional
    Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

    Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com