SERANG, KOMPAS.com — Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa kasus Cikeusik rencananya digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (28/7/2011). Berdasar pantauan, pengamanan di sekitar lokasi persidangan terlihat lebih ketat dibanding sidang-sidang sebelumnya.
Sesuai jadwal, ada 11 persidangan dengan 12 terdakwa pada sidang pembacaan vonis ini. Di ruang sidang III ada tiga sidang pembacaan vonis, masing-masing untuk terdakwa Dani bin Misra, KH Ujang Muhmad Arief bin Abuya Surya, dan Kyai Endang bin Sidik.
Di ruang sidang IV akan digelar sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Muhamad bin Syarif, Idris alias Idis bin Mahdani, Ujang bin Sohari, dan KH Muhmad Munir bin Bisri.
Sementara itu, di ruang sidang utama akan digelar sidang untuk terdakwa Yusup Abidin alias Asmat bin Kamsa, Adam Damini bin Armad, Saad Baharudin bin Sapri, Yusri bin Bisri, dan Muhamad Rohidin bin Eman.
Kasus Cikeusik adalah peristiwa penyerangan ribuan orang terhadap rumah anggota Jamaah Ahmadiyah pada Februari lalu. Dalam peristiwa itu, tiga orang anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka. Selengkapnya soal Kasus Cikeusik bisa dilihat di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.