Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Dijerat Empat Perkara Sekaligus

Kompas.com - 25/07/2011, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, didakwa untuk empat perkara sekaligus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/7/2011). Gayus didakwa melakukan tindak dalam perkara penerimaan suap, penerimaan gratifikasi, pencucian uang, dan pemberian suap.

Dalam perkara pertama, tim jaksa penuntut umum menilai, Gayus menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan sewaan PT Metropolitan Retailmart, terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut. Dia juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin, senilai Rp 3,5 miliar terkait kepengurusan sunset policy terhadap pajak PT KPC dan Arutmin.

"Perbuatan terdakwa (Gayus) diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Uung Abdul Syakur saat membacakan dakwaan.

Sementara dakwaan subsider, kata Uung, mengacu pada Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor.

Perkara kedua, menurut jaksa, Gayus menerima gratifikasi berupa uang 659.800 dollar AS dan 9,6 juta dollar Singapura selama menjadi petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen Pajak. Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Gayus malah menyimpan uang-uang tersebut di dalam safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.

Perbuatannya itu, kata jaksa, melanggar pasal yang sama dengan perkara pertama. Namun, dalam dakwaan terkait perkara kepemilikan uang tersebut, JPU tidak menjelaskan dari mana Gayus menerima uang gratifikasi itu.

"Gayus sejak menerima uang sampai saat ini sama sekali tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK," kata Uung.

Perkara ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang-uang pemberian yang diterimanya dan emas dalam safe deposit box.

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 9,5 juta, 3,5 juta dollar AS, 659.800 dollar AS, 9,6 juta dollar Singapura, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta," kata Uung.

Dia lantas didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com