Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura dan Koruptor Indonesia

Kompas.com - 22/07/2011, 06:56 WIB

Selain disebutkan di atas, alasan paling utama kenapa Singapura menjadi tempat pelarian favorit adalah karena hingga saat ini belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Karena itu, Indonesia tidak memiliki perpanjangan tangan masuk dalam wilayah yuridiksi negeri itu. Pemerintah Singapura tidak memiliki kewajiban untuk mengekstradisi para buron Indonesia yang bersembunyi di sana.

Pertanyaannya, kenapa tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura? Beberapa waktu lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar pernah mengungkapkan, pemerintah Indonesia sudah lama mengupayakan perjanjian ini. Namun, upaya ini terganjal oleh syarat yang diajukan Singapura yang dipandang berat. Negeri kepala singa tersebut meminta wilayah.

"Sebetulnya, dulu sudah pernah dirintis membuat perjanjian dengan Singapura. Tapi, kita tidak mau menandatangani karena Singapura meminta satu daerah di tempat kita untuk dijadikan tempat pelatihan militer. Waktu itu DPR tidak setuju. Waktu itu saya jadi anggota DPR, jadi sekarang tidak bisa ditindaklanjuti," tutur Patrialis.

Menurutnya, permintaan Singapura ini tidak lazim. Sejumlah perjanjian esktradisi yang dibuat Pemerintah Indonesia dengan negara-negara lain di dunia tidak pernah ada yang mensyaratkan hal seperti itu.

"Sebetulnya ekstradisi enggak ada kaitannya dengan latihan militer dong. Di mana-mana, di seluruh dunia, enggak ada yang kayak begitu," ujar Patrialis.

Lebih baik mencegah

Cerita tentang para pelarian di atas seyogyianya membuat pemerintah berpikir untuk mencari terobosan pencegahan. Kalau para tersangka keburu kabur, penanganannya akan menjadi lebih rumit, dibutuhkan koordinasi antar lembaga lintas negara. Biaya yang harus dikeluarkan pun tidak kecil.

Hikmahanto menawarkan sebuah gagasan: uang jaminan. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau statusnya masih terduga namun belum dicegah ke luar negeri harus membayar sejumlah uang dengan nilai nominal yang signifikan jika hendak melintasi batas imigrasi. Uang jaminan tersebut akan disita menjadi milik negara jika yang bersangkutan tidak juga kembali ke Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan.

"Ini belum ada di aturan undang-undang. Ini bisa dibuat aturan itu sebagai terobosan. Kalau masih terduga, dia harus membayar sejumlah uang tertentu. Kalau misalnya jaminannya itu orang, istrinya, keluarganya, pengacaranya, tidak efektif, harus ada uang yang jumlahnya signifikan," paparnya.

Selain itu, terang dia, perlu ada pembenahan serius terkait koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kelemahannya, masing-masing lembaga penegakkan hukum masih mementingkan ego sektoral. Mereka seolah enggan melibatkan lembaga lain dalam menyelesaikan kasus yang menjadi kewenangannya. "Tidak mau kerjasama. Harus dibangun kerjasama penegak hukum di Indonesia," ujar Hikmahanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com