JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak empat orang saksi meringankan yang diajukan pihak Wafid Muharam, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Dari enam orang saksi yang diajukan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga itu, hanya dua orang yang disetujui KPK.
"Pak Wafid bilang ada enam saksi yang diajukan, cuma yang dikabulkan hanya dua," ujar kuasa hukum Wafid, Erman Umar, seusai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Kedua orang saksi yang disetujui KPK adalah seorang pejabat Kemenpora dan seorang yang diklaim sebagai pemberi dana talangan. Meskipun demikian, Erman enggan mengungkap siapa saksi meringankan bagi Wafid tersebut. "Nantilah, itu strategi," ucapnya.
Terkait materi pemeriksaan pada Rabu ini, Erman mengatakan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran di Kemenpora. Pemeriksaan hanya berlangsung sekitar 1,5 jam. "Mungkin (berkas) sudah mendekati (lengkap)," kata Erman.
Adapun berkas pemeriksaan terhadap Wafid, menurut Erman, akan segera rampung. Pasalnya, penyidik KPK telah menggunakan hak perpanjangan penahanan Wafid yang terakhir, yakni selama 30 hari ke depan. Jika berkas Wafid belum juga lengkap hingga masa perpanjangan tahanan terakhir itu habis, kliennya itu bisa bebas demi hukum. "Bisa dihentikan (perkaranya) atau bebas demi hukum," ujarnya.
Wafid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games bersama dengan staf marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Belakangan, KPK menetapkan anggota DPR M Nazaruddin sebagai tersangka. Kini, Rosalina dan El Idris telah memasuki proses persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.