Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abrori Tersangka Terorisme

Kompas.com - 20/07/2011, 16:22 WIB

Sa’ban membunuh anggota Polsek Bolo itu dengan cara mendatangi Markas Polsek Bolo berpura-pura hendak memberikan laporan, kemudian melakukan penikaman ketika anggota polisi itu lengah.

Sementara itu, penyidik Polres Bima juga menetapkan tiga dari tujuh orang pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khatab, sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

"Tiga dari tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka terorisme pada Selasa (19/7/2011), sementara empat orang lainnya bebas dari sangkaan terorisme namun dijerat tindak pidana umum sesuai pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi kerja aparat kepolisian," ujarnya.

Tiga orang pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khatab yang berstatus tersangka tindak pidana terorisme itu yakni Rahmat Ibnu Umar (36),  Rahmat Hidayat (22), dan Mustakim Abdullah (17)

Empat orang pengurus dan santri yang hanya dikenakan pasal tindak pidana umum, yakni M. Yakub (26), Zulkifli (23), Muslimin Talib (38), dan Sahrir H. Manhir (23).

Dengan demikian, kata Wirajaya, telah ada lima tersangka tindak pidana terorisme di Bima, yang sedang dalam proses pemberkasan perkara. "Dua tersangka terorisme di berkaskan penyidik Polda NTB, dan tiga tersangka terorisme lainnya diberkaskan di Polres Bima," ujarnya.

Sedangkan seorang pengurus inti Ponpes Umar Bin Khatab yakni Furqan, yang juga menyerahkan diri pada Senin (18/7) masih diperiksa intensif, guna mengetahui dugaan keterlibatanya dalam tindak pidana terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com