Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Didakwa Memberi Suap

Kompas.com - 20/07/2011, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan turut serta dalam pemberian suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan anggota DPR, M Nazaruddin. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Pembacaan dakwaan terhadap Rosa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/7/2011).

"Terdakwa (Rosa) baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah/DGI) dan Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI) melakukan beberapa perbuatan sejenis yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi," ujar jaksa penuntut umum, Agus Salim, saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, Rosa selaku anak buah Nazaruddin diperintah atasannya itu untuk mengawal PT DGI agar mendapatkan proyek di Kementrian Pemuda dan Olahraga. Setelah Wafid selaku pengguna anggaran memutuskan untuk mengucurkan bantuan dana Rp 199 miliar ke pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, Rosa memperkenalkan Mohamad El Idris dan Dudung Purwadi selaku perwakilan PT DGI kepada Wafid Muharam.

"Terdakwa memperkenalkan El Idris dan Dudung sebagai pihak dari PT DGI kepada Wafid. El Idris dan Dudung mnyampaikan agar DGI bisa berpartisipasi sekaligus memberikan penjelasan company profile," ungkap Agus.

Dalam perkanalan tersebut, PT DGI meminta agar diikutsertakan dalam proyek pembangunan wisma atlet. Permintaan tersebut, kata Agus, disanggupi Wafid.

"Wafid menyanggupi, akan mempertimbangkan, akan mengurusnya ke daerah," kata Agus.

Hingga akhirnya, PT DGI memenangkan proyek dan Rosa dijatahkan menerima fee sebesar 0,2 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar. Atas perbuatannya, Rosa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, Rosa melalui kuasa hukumnya, Djufri Taufik, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, majelis hakim yang dipimpin Suwidya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat (22/7/2011). Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rosa, El Idris, Wafid, dan Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com