Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Terakhir Demokrat untuk Nazaruddin

Kompas.com - 18/07/2011, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat telah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) untuk kadernya, Muhammad Nazaruddin, yang kini menjadi buronan internasional. Nazaruddin menjadi buronan setelah namanya dimasukkan dalam buruan interpol  pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang di Sumatera Selatan. Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati membenarkan informasi bahwa pihaknya sudah mengeluarkan SP3 untuk Nazaruddin.

"Sudah dikeluarkan untuk SP3," kata Andi sebelum diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi di Mabes Polri, Senin (18/7/2011).

Ditanya lebih lanjut, apakah dikeluarkannya SP3 itu otomatis melepaskan status Nazaruddin sebagai kader Demokrat, Andi menjawab, "Tentu sesuai prosedur nantinya."

Sebelumnya, Demokrat sudah mengeluarkan dua surat peringatan untuk Nazaruddin. Peringatan pertama dilayangkan pada 4 Juli 2011, surat peringatan kedua dilayangkan pekan lalu, dan surat peringatan ketiga dikirimkan hari ini. Seperti diberitakan Kompas, 18 Juli 2011, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Denny Kailimang, Minggu, di Jakarta, menuturkan, pemberhentian Nazaruddin pada 25 Juli diambil dengan menghitung keluarnya surat peringatan pertama untuk Nazaruddin, 4 Juli.

”Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, jika hingga 21 hari setelah surat peringatan pertama dikirimkan, artinya pada 25 Juli, Nazaruddin tidak memberikan jawaban, dia dapat diberhentikan dari keanggotaannya sebagai kader Partai Demokrat,” ujarnya.

Jika telah diberhentikan dari keanggotaan partai, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini buron tersebut otomatis juga akan berhenti dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Diminta pulang

Lewat surat peringatan tersebut, Nazaruddin diminta segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, dan menjelaskan sejumlah tudingan yang selama ini dia lontarkan. Surat dikirimkan ke rumah dan ruang kerja Nazaruddin di Gedung DPR.

”Nazaruddin diberi peringatan karena tidak mengindahkan proses hukum di KPK dan tidak memenuhi janjinya untuk kembali ke Tanah Air jika ada proses hukum,” tutur Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

    Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

    Nasional
    Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

    Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

    Nasional
    26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

    26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

    Nasional
    Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

    Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

    Nasional
    Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

    Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

    Nasional
    Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

    Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

    Nasional
    Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

    Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

    Nasional
    Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

    Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

    Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

    Nasional
    Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

    Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

    Nasional
    Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

    Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

    Nasional
    PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

    PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

    Nasional
    Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

    Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

    Nasional
    LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

    LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com