JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mendukung langkah Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR yang akan meminta keterangan Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK, walaupun secara tertutup di Mabes Polri. Hasan merupakan tersangka pertama yang ditetapkan kepolisian dalam kasus pembuatan surat palsu MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
"Tidak apa apa, bagus itu, yang terpenting itu kan Panja bisa mendengar langsung dari MH, kita dukung langkah itu," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (14/7/2011).
Menurut Akil, dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Nurpati itu, keterangan Hasan sangat penting. Keterangan Hasan, kata Akil, akan membuat subtansi permasalahan yang diinginkan Panja dapat tercapai.
"Dan kalau mereka ingin lakukan langkah itu, berarti mereka juga tidak menihilkan keterangan satu sama lain antara Panja dan Polri," tambahnya.
Sebelumnya, Hasan dijadwalkan untuk memberikan keterangan di hadapan Panja terkait kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi pada pada Senin (12/7/2011). Namun, Polri tak mengizinkan karena Hasan masih menjalani proses penyidikan di Bareskrim.
Ketua Panja Chairuman Harahap, mengatakan, pihaknya akan bersikeras mencari cara agar dapat mendapatkan keterangan dari Hasan. Menurutnya, jika Polri tidak mengizinkan Hasan datang memberikan keterangan terbuka di DPR, panja bersedia melakukan pertemuan tertutup dengan mantan staf Panitera MK tersebut.
"Kita harus cari jalan lain bagaimana mendengarkan (keterangan) Hasan. Saya kira komunikasi kita dengan kepolisian bagus, jadi kita akan minta mungkin bisa mendengarkan Hasan secara tertutup. Mungkin saja panitia kerja (panja) akan ke Mabes Polri. Nanti kita atur waktunya. Segera. Yang terpenting adalah panja mendapatkan informasi keterangan yang bersangkutan," kata Chaerul di Gedung DPR.
Menurut hasil tim investigasi MK, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak dan diberi tanggal serta nomor surat dengan tulisan tangan. Ia kini ditahan sejak 1 Juli 2011 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.