Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dukung Panja Temui Masyhuri Hasan

Kompas.com - 14/07/2011, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mendukung langkah Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR yang akan meminta keterangan Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK, walaupun secara tertutup di Mabes Polri. Hasan merupakan tersangka pertama yang ditetapkan kepolisian dalam kasus pembuatan surat palsu MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

"Tidak apa apa, bagus itu, yang terpenting itu kan Panja bisa mendengar langsung dari MH, kita dukung langkah itu," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Menurut Akil, dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Nurpati itu, keterangan Hasan sangat penting. Keterangan Hasan, kata Akil, akan membuat subtansi permasalahan yang diinginkan Panja dapat tercapai.

"Dan kalau mereka ingin lakukan langkah itu, berarti mereka juga tidak menihilkan keterangan satu sama lain antara Panja dan Polri," tambahnya.

Sebelumnya, Hasan dijadwalkan untuk memberikan keterangan di hadapan Panja terkait kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi pada pada Senin (12/7/2011). Namun, Polri tak mengizinkan karena Hasan masih menjalani proses penyidikan di Bareskrim.

Ketua Panja Chairuman Harahap, mengatakan, pihaknya akan bersikeras mencari cara agar dapat mendapatkan keterangan dari Hasan. Menurutnya, jika Polri tidak mengizinkan Hasan datang memberikan keterangan terbuka di DPR, panja bersedia melakukan pertemuan tertutup dengan mantan staf Panitera MK tersebut.

"Kita harus cari jalan lain bagaimana mendengarkan (keterangan) Hasan. Saya kira komunikasi kita dengan kepolisian bagus, jadi kita akan minta mungkin bisa mendengarkan Hasan secara tertutup. Mungkin saja panitia kerja (panja) akan ke Mabes Polri. Nanti kita atur waktunya. Segera. Yang terpenting adalah panja mendapatkan informasi keterangan yang bersangkutan," kata Chaerul di Gedung DPR.

Menurut hasil tim investigasi MK, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak dan diberi tanggal serta nomor surat dengan tulisan tangan. Ia kini ditahan sejak 1 Juli 2011 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com