SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Tegal, Agus Riyanto (45), Rabu (13/7/2011), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Mengenakan baju putih dan celana warna gelap, Agus Riyanto hadir dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Noor Ediono. Bupati Tegal itu didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Bupati Tegal, Wilson Tambunan.
Jaksa penuntut umum, Kamari, mendakwa Agus Riyanto telah menyalahgunakan dana APBD Tegal tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 1,73 miliar. Selain itu, menggunakan dana dari pinjaman daerah dari Bank Jateng cabang Slawi sebesar Rp 2,225 miliar yang berada di rekening pribadinya.
Atas dakwaan jaksa itu, Agus Riyanto akan mengajukan keberatan bersama tim kuasa hukumnya, Rabu (20/7/2011) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.