Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Serikat Buruh Menolak RUU BPJS

Kompas.com - 13/07/2011, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja dan para buruh makin gencar menolak disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Banyak yang heran karena pada awalnya, RUU ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara, terutama para buruh dan masyarakat kalangan bawah. Namun, penolakan terjadi karena draf RUU justru dinilai memuat pelanggaran mendasar terhadap hak-hak dasar warga negara.

Ada sejumlah alasan yang digulirkan oleh gabungan serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat terkait penolakan RUU BPJS saat ini. Mereka menilai, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) sebagai induk dan RUU BPJS dinilai telah memanipulasi jaminan sosial menjadi asuransi wajib.

"Filosofi jaminan sosial dicampuradukkan dengan prinsip-prinsip asuransi karena masyarakat diminta melakukan iuran seperti sistem premi," kata Lukman Hakim dari Front Nasional Perjuangan Buruh (FNPB) dalam keterangan pers bersama di RM Dapur Selera, Rabu (13/7/2011).

Ia mengatakan, UU ini tidak bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan sosial tapi melakukan mobilisasi dana masyarakat untuk program stabilitas sektor keuangan global melalui trust fund. Selanjutnya, Lukman juga mengelaborasi adanya kepentingan modal asing yang besar yang mendalangi lahirnya RUU BPJS. Lukman dan rekan-rekan menunjuk pada Asian Development Bank yang rela mengucurkan dana 250 juta dollar Amerika.

Kemudian, RUU BPJS dinilai tidak sesuai dengan semangat jaminan sosial karena mengubah kewajiban negara membiayai jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat membayar premi jaminan sosial. Akibatnya, rakyat akan semakin miskin.

"UU ini memaksa buruh, PNS, TNI dan kelompok masyarakat miskin untuk mensubsidi silang kelompok yang paling miskin. Semestinya, negara yang harus mensubsidi," tambahnya.

Kelima, Lukman juga mengatakan, badan wali amanah yang diberikan hak mengelola dana jaminan sosial terlihat seperti badan hukum privat yang juga berlaku di perguruan-perguruan tinggi negeri dalam bentuk Badan Hukum Milik Negara. Bentuk ini memungkinkan komersialisasi pendidikan nasional.

Selain itu, lanjutnya, peleburan BUMN jaminan sosial menjadi BPJS tunggal dinilai sama dengan privatisasi BUMN yang akan menimbulkan kerancuan. Oleh karena itu, menurut Lukman, jaminan sosial dikelola secara otonom. Otonomi jaminan sosial ini pun akan menghilangkan tanggung jawab dan kontrol negara terhadap risiko-risiko yang dihadapi rakyat akibat kebijakan yang keliru. Kemudian, pemberlakuannya akan membuka peluang penggunaan dana masyarakat untuk kepentingan bisnis tanpa pembatasan yang jelas.

"Intinya, UU ini bertentangan dengan Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 dan merupakan suatu bentuk subversi terhadap negara dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar rakyat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Nasional
    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Nasional
    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com