JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran agar hakim memerhatikan secara khusus pelaku pelapor (whistle blower) seperti kasus Agus Condro.
"Akan kami keluarkan sema (surat edaran MA) agar hakim memerhatikan itu semua sehingga pelaku tidak takut lagi melaporkan," kata Harifin kepada wartawan seusai shalat Jumat di Gedung MA Jakarta, Jumat (8/7/2011).
Namun, katanya, surat edaran tersebut tidak memberikan rincian sanksi yang diberikan kepada whistle blower. "Masalah sanksi itu dikembalikan ke hakim, tetapi harus diperhatikan," katanya.
Hal ini diungkapkan Harifin terkait pertemuan MA dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). "Pertemuan dengan PMH adalah untuk menindaklanjuti pembicaraan di Cipanas," katanya.
Pertemuan tersebut, katanya, mengevaluasi program pemberantasan mafia hukum saat ini dan rencana dilaksanakan seminar tentang whistle blower serta kemungkinan adanya pernyataan bersama antarpenegak hukum terkait UU Perlindungan saksi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, whistle blower belum mendapatkan penghargaan dari pemerintah meski telah membocorkan informasi penting menyangkut kejahatan yang merugikan negara.
Menurut Abdul Haris, negara yang belum memberi perlindungan yang cukup ini bisa membuat orang lain takut membongkar kejahatan luar biasa semacam korupsi. Ia mencontohkan nasib Agus Condro yang divonis satu tahun tiga bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) walaupun telah memberikan informasi, tetapi hukumannya tidak jauh berbeda dengan pelaku yang lain.
"Jaksa penuntut umum dan majelis hakim belum mempertimbangkan dia sebagai whistle blower. Padahal, kami sudah memberikan surat. Kalau begitu orang jadi berpikir ulang, untuk apa membuka kasus kalau kasus itu menjerat dirinya sendiri," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.