JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima laporan terbaru mengenai informasi bahwa M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pada pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, tak lagi berada di Singapura. Kementerian Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak berada di negara tersebut.
"Menteri Luar Negeri belum dilapori mengenai hal ini," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/7/2011).
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Singapura, pemerintah negeri jiran tersebut telah menyampaikan informasi ini kepada aparat penegak hukum beberapa minggu sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Juni 2011.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepala Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan koordinasi untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Nazaruddin, mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat di Parlemen, diduga kabur ke Singapura.
"Dengan demikian, yang bersangkutan bisa memenuhi kewajiban hukum di KPK," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha singkat kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, Kamis kemarin, mengatakan, Presiden sejak awal ingin dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin dibuka. Tak perlu ada yang ditutupi karena kasus itu tak hanya membebani Partai Demokrat, tetapi juga membebani pemerintahannya. Daniel mengatakan, Indonesia dan Singapura memang belum memiliki perjanjian ekstradisi. Namun, kedua negara terikat kesepakatan untuk memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
"Singapura adalah negara yang bersih dari korupsi. Karena itu, Singapura diharapkan membantu pemberantasan korupsi di Indonesia," papar Daniel.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menegaskan, Presiden selalu menghormati proses penegakan hukum dan mendukung setiap langkah KPK dalam pemberantasan korupsi. Sikap demikian berlaku untuk semua kasus, tak berbeda untuk partai mana pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.