JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap Panji Gumilang, pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia, kepada pihak Imigrasi. Permohonan itu diajukan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Sudahlah," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Senin (3/7/2011). Ito ditanya apakah penyidik sudah meminta pencekalan terhadap Panji.
Ali Tanjung, penasihat hukum Panji, mengatakan, pihaknya belum menerima informasi adanya pencekalan terhadap kliennya. Dia memastikan bahwa kliennya akan menghadapi proses hukum dan tak akan kabur ke luar negeri.
"Siapa yang mau ke luar negeri, enggak ada. Beliau akan hadir (pemeriksaan), kooperatif," kata Ali saat menyampaikan surat keterangan dokter untuk permohonan penundaan pemeriksaan lantaran Panji sakit.
Panji sedianya akan diperiksa sebagai tersangka untuk kali pertama pada hari ini. Dia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen bersama stafnya, Abdul Halim.
Pekan lalu, Panji telah diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar 10 pertanyaan seputar kasus pemalsuan. Kepada penyidik, Panji membantah memalsukan tanda tangan Imam Supriyanto, pendiri YPI lain, dalam surat pengunduran diri. Menurutnya, Imam sendiri yang menandatangani.
Imam merasa tidak pernah menandatangani surat itu. Hasil uji laboratorium Polri menunjukkan bahwa tanda tangan Imam dipalsukan. Menurut Imam, namanya dicoret setelah ia keluar dari Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Panji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.