JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mantan aktivis Negara Islam Indonesia (NII) menyatakan siap membantu polisi untuk mengembangkan penyidikan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke arah dugaan kasus makar. Panji disebut-sebut sebagai pimpinan kelompok NII Komandemen Wilayah 9 (KW 9).
"Kita harapkan demikian, bisa dijerat yang kasus makar, ya harapan orang-orang tua yang kehilangan anak-anaknya (baca: NII KW9: Komandemen Penjaga NKRI?), harapannya begitu," kata Imam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/7/2011).
Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait kepengurusan YPI. Penetapan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan atas laporan Imam. Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII itu melaporkan Panji Gumilang atas tuduhan memalsukan tanda tangan Imam dalam dokumen akta kepengurusan pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Imam berharap kepolisian dapat mengembangkan penyidikan ke arah makar. Menurut Imam, sejumlah rekannya, yaitu sesama mantan pengurus NII, semakin solid untuk mendorong agar polisi dapat menjerat Panji ke dalam kasus dugaan makar setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak bekerja sendiri, setelah (Panji ditetapkan sebagai) tersangka, (dukungan) teman-teman semakin mengkristal, dari Jatim, Jateng, Jakarta, Banten, dan Bekasi, mereka akan berkontribusi," katanya.
Ia mengungkapkan, dia dan mantan pengurus NII lainnya telah bekerja mendorong pengusutan dugaan makar oleh kelompok NII sejak 2008, yaitu sejak Komjen Susno Duadji selaku Kepala Polda Jawa Barat saat itu menangkap sejumlah anggota NII terkait dugaan makar. "Sejak kasus itu di Polda Jabar," ucapnya.
Mabes Polri hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan Panji dalam kasus dugaan makar. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyampaikan, pihaknya masih berfokus pada perkara pemalsuan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.