Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Klarifikasi MUI soal Fatwa BBM

Kompas.com - 01/07/2011, 13:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram tentang bahan bakar minyak bersubsidi. Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Ichwan Sam, mengatakan, wacana tersebut muncul karena beberapa pihak telah salah mempersepsikan jawaban Ketua MUI Makruf Amin seusai bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin (27/6/2011).

"Jadi, kami tidak pernah mengeluarkan fatwa haram itu. Saya kira miss leading antara pihak yang mendengarkan jawaban Makruf Amin ketika itu. Atau mungkin beberapa dari mereka mengambil dari berbagai sumber, sehingga penyampaiannya ada yang kurang," ujar Ichwan saat melakukan Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/6/2011).

Ichwan menuturkan, ketika itu Makruf menjawab pertanyaan seorang pekerja media, mengenai bagaimana hukumnya jika ada orang kaya atau mampu, dan mobilnya mewah, tetapi dia membeli bensin premium (bensin bersubsidi).

Lalu, Makruf menjawab pertanyaan tersebut, sesuai dengan aturan dari pemerintah yang dibuat bersama dengan pihak DPR, bahwa subsidi harga itu dialokasikan untuk golongan tidak mampu. Lantas, Makruf mengatakan, jika ada orang kaya yang ikut menikmati bensin bersubsidi tersebut, maka perbuatan itu tidak pantas, dan hukumnya dosa.

"Nah, di sinilah persoalannya. Jadi, berawal dari pertanyaan rekan wartawan kemudian berkembang menjadi berita dan isu bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa tentang larangan orang kaya membeli bensin premium. Dan persoalan menjadi semakin melebar ketika beberapa orang yang tidak mengetahui asal-usul munculnya berita tersebut juga ikut nimbrung memberikan komentar dan wacananya, seolah-olah ada fatwa MUI tentang hal itu," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Ichwan, pihaknya meminta agar wacana tersebut tidak dibesar-besarkan lagi. Menurut dia, pengertian fatwa di lingkungan MUI sudah ada ketentuan yang mengaturnya.

Berbagai pendapat, wacana, atau nasihat dari seseorang pengurus MUI tidak dapat dinamakan sebagai fatwa. "Fatwa adalah hasil dari ijtihad secara kelembagaan dan bersama-sama di lingkungan komisi Fatwa. Jadi, dengan ini semoga salah paham mengenai wacana-wacana itu tidak dibesar-besarkan lagi," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com