Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertimbangkan "Red Notice" Nazaruddin

Kompas.com - 30/06/2011, 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan penjemputan paksa terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengungkapkan, pihaknya akan menempuh sejumlah upaya hukum termasuk mempertimbangkan untuk mengajukan permintaan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin.

"Itu (red notice) nanti akan kami pertimbangkan, prosedur hukum akan kami lakukan," kata Bibit di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Meski demikian, Bibit enggan merinci upaya-upaya apa yang ke depannya akan ditempuh KPK dalam menjemput paksa anggota Komisi VII DPR itu. "Yang jelas kami akan lakukan semua prosedur yang berlaku, kami yang jelas tidak akan tinggal diam. Kalau setiap orang ngomong ke koran, bisa kabur orangnya," ucap Bibit.

Saat ditanya apakah KPK akan berkoordinasi dengan Partai Demokrat terkait penjemputan paksa Nazaruddin, Bibit menjawab bahwa pihaknya hanya akan berkoordinasi dengan lembaga penegakan hukum. "Kami akan koordinasi dengan lembaga penegak hukum. Terserah jika masyarakat memiliki informasi mengenai hal itu," katanya.

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games sejak hari ini. Kasus tersebut melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris sebagai tersangka lainnya. Kini, Nazaruddin tengah berada di Singapura. Saat masih berstatus sebagai saksi, Nazaruddin mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan KPK.

Adapun Nazaruddin diduga menerima suap terkait pembangunan proyek senilai Rp 191 miliar itu. Dia lantas disangka melanggar tiga pasal penyuapan yakni Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, dalam jumpa pers-nya, Bibit selaku pimpinan KPK belum dapat mengungkapkan peranan Nazaruddin dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com