JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan, pihaknya belum mengetahui nama salah satu pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi. Penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Kamis (30/6/2011), telah menetapkan tersangka pembuat surat keputusan MK palsu terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
"Kita belum tahu siapa nama-nama itu. Kami kan bukan penyidik, biar penyidik lah yang menentukan," ujar Akil yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Akil hanya mengatakan, pihaknya menduga tersangka pemalsuan surat tersebut adalah mantan Panitera Pengganti MK, Mashuri Hasan. Pasalnya, berdasarkan hasil tim investigasi MK beberapa waktu lalu, beberapa bukti sudah mengarah ke arah sana. "Saya kira dia (Mashuri Hasan) akan menjadi yang tersangka pertama. Tapi kan penyidik bisa menentukan lain," ungkapnya.
Ditambahkannya, bila tersangka tersebut, masih merupakan karyawan aktif MK, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas. Dia juga mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepegawaian terhadap beberapa pegawai MK yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Akan kita kasih sanksi, dan beberapa juga sudah diberi sanksi, teguran tertulis, lisan, itu kelalaian. Baru yang satu itu, Mashuri Hasan, itu setelah Tim Investigasi menyelesaikan tugasnya," tuturnya
Masyhuri Hasan Tersangka
Seperti diberitakan, Masyhuri Hasan, mantan staf kepaniteraan di Mahkamah Konstitusi (MK), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
"(Tersangka) atas nama Masyhuri Hasan dkk (dan kawan-kawan)," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, melalui pesan singkat, Kamis (30/6/2011).
Noor mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima kemarin lusa dari penyidik. Dalam SPDP itu, kata dia, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Seperti diberitakan, Hasan diberhentikan dengan hormat oleh MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus pemalsuan surat keputusan perkara yang dimohonkan Partai Hanura.
Menurut hasil Tim Investigasi MK, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban Panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak dan diberi tanggal serta nomor surat dengan tulisan tangan. Ia pun mengambil hasil memindai (scan) tanda tangan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein yang terdapat di dalam komputer MK kemudian membubuhkannya ke surat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.