Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Belum Tahu Siapa Tersangka Surat Palsu

Kompas.com - 30/06/2011, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan, pihaknya belum mengetahui nama salah satu pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi. Penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Kamis (30/6/2011), telah menetapkan tersangka pembuat surat keputusan MK palsu terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

"Kita belum tahu siapa nama-nama itu. Kami kan bukan penyidik, biar penyidik lah yang menentukan," ujar Akil yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Akil hanya mengatakan, pihaknya menduga tersangka pemalsuan surat tersebut adalah mantan Panitera Pengganti MK, Mashuri Hasan. Pasalnya, berdasarkan hasil tim investigasi MK beberapa waktu lalu, beberapa bukti sudah mengarah ke arah sana. "Saya kira dia (Mashuri Hasan) akan menjadi yang tersangka pertama. Tapi kan penyidik bisa menentukan lain," ungkapnya.

Ditambahkannya, bila tersangka tersebut, masih merupakan karyawan aktif MK, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas. Dia juga mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepegawaian terhadap beberapa pegawai MK yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Akan kita kasih sanksi, dan beberapa juga sudah diberi sanksi, teguran tertulis, lisan, itu kelalaian. Baru yang satu itu, Mashuri Hasan, itu setelah Tim Investigasi menyelesaikan tugasnya," tuturnya

Masyhuri Hasan Tersangka

Seperti diberitakan, Masyhuri Hasan, mantan staf kepaniteraan di Mahkamah Konstitusi (MK), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

"(Tersangka) atas nama Masyhuri Hasan dkk (dan kawan-kawan)," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, melalui pesan singkat, Kamis (30/6/2011).

Noor mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima kemarin lusa dari penyidik. Dalam SPDP itu, kata dia, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Seperti diberitakan, Hasan diberhentikan dengan hormat oleh MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus pemalsuan surat keputusan perkara yang dimohonkan Partai Hanura.

Menurut hasil Tim Investigasi MK, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban Panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak dan diberi tanggal serta nomor surat dengan tulisan tangan. Ia pun mengambil hasil memindai (scan) tanda tangan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein yang terdapat di dalam komputer MK kemudian membubuhkannya ke surat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

    Nasional
    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Nasional
    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    Nasional
    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    Nasional
    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Nasional
    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    Nasional
    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Nasional
    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

    Nasional
    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com