Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kunci Kasus Surat Palsu MK Mangkir

Kompas.com - 30/06/2011, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, tak hadir memenuhi panggilan rapat dengar pendapat antara Panja Mafia Pemilu di parlemen dengan sejumlah staf Mahkamah Konstitusi.

Padahal, Hasan merupakan tokoh kunci yang mengetahui alur kasus dugaan pemalsuan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi. Namanya disebut-sebut di hampir setiap kronologi yang dibacakan Tim Investigasi MK pada saat pertemuan dengan Panja Mafia Pemilu 21 Juni 2011.

"Kita akan membahas secara sentral kasus ini, tapi Hasan belum ada di ruangan ini. Apakah memang pemanggilan itu tidak sampai? Kita akan kesulitan merekonstruksi masalah itu dengan yang lain," ujar salah satu anggota Panja, I Gede Pasek, di ruang rapat Komisi II, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Menjawab pertanyaan itu Ketua Panja, Chairuman Harahap, mengaku telah mengirim surat ke MK, tapi ia juga tidak mengetahui alasan ketidakdatangan Hasan di Panja hari ini.

"Kita sudah undang Masyhuri Hasan. Itu telah disampaikan pada 28 juni 2011 dan diterima MK dan Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan katanya jadi calon hakim. Tapi kita belum dengar dari MA apakah yang bersangkutan (Masyhuri Hasan) sudah menerima undangan kita," ujar Chairuman.

Seperti diberitakan, Hasan disebut-sebut sebagai orang yang mengetik konsep surat jawaban putusan MK yang nantinya akan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum. Saat itu, ia bahkan sempat berdebat dengan staf MK lainnya, Muhammad Faiz, mengenai penambahan kata-kata "penambahan suara".

Faiz mengaku mendengar Hasan menyebut kata "penambahan suara" itu atas permintaan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. Hasan pula, yang dikatakan Tim Investigasi MK, membawa konsep surat itu ke rumah Arsyad atas permintaan mantan Hakim tersebut karena ditelepon oleh putri Arsyad, Neshawaty.

Hasan mengantarkan surat itu ke anggota KPU kala itu, Andi Nurpati. Pada hari yang sama, Hasan juga sempat menyerahkan salinan surat asli jawaban putusan MK kepada Dewi Yasin Limpo. Polisi telah menetapkan Hasan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Nasional
    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Nasional
    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    Nasional
    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Nasional
    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Nasional
    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    Nasional
    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Nasional
    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    Nasional
    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    Nasional
    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com