JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, tak hadir memenuhi panggilan rapat dengar pendapat antara Panja Mafia Pemilu di parlemen dengan sejumlah staf Mahkamah Konstitusi.
Padahal, Hasan merupakan tokoh kunci yang mengetahui alur kasus dugaan pemalsuan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi. Namanya disebut-sebut di hampir setiap kronologi yang dibacakan Tim Investigasi MK pada saat pertemuan dengan Panja Mafia Pemilu 21 Juni 2011.
"Kita akan membahas secara sentral kasus ini, tapi Hasan belum ada di ruangan ini. Apakah memang pemanggilan itu tidak sampai? Kita akan kesulitan merekonstruksi masalah itu dengan yang lain," ujar salah satu anggota Panja, I Gede Pasek, di ruang rapat Komisi II, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Menjawab pertanyaan itu Ketua Panja, Chairuman Harahap, mengaku telah mengirim surat ke MK, tapi ia juga tidak mengetahui alasan ketidakdatangan Hasan di Panja hari ini.
"Kita sudah undang Masyhuri Hasan. Itu telah disampaikan pada 28 juni 2011 dan diterima MK dan Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan katanya jadi calon hakim. Tapi kita belum dengar dari MA apakah yang bersangkutan (Masyhuri Hasan) sudah menerima undangan kita," ujar Chairuman.
Seperti diberitakan, Hasan disebut-sebut sebagai orang yang mengetik konsep surat jawaban putusan MK yang nantinya akan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum. Saat itu, ia bahkan sempat berdebat dengan staf MK lainnya, Muhammad Faiz, mengenai penambahan kata-kata "penambahan suara".
Faiz mengaku mendengar Hasan menyebut kata "penambahan suara" itu atas permintaan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. Hasan pula, yang dikatakan Tim Investigasi MK, membawa konsep surat itu ke rumah Arsyad atas permintaan mantan Hakim tersebut karena ditelepon oleh putri Arsyad, Neshawaty.
Hasan mengantarkan surat itu ke anggota KPU kala itu, Andi Nurpati. Pada hari yang sama, Hasan juga sempat menyerahkan salinan surat asli jawaban putusan MK kepada Dewi Yasin Limpo. Polisi telah menetapkan Hasan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.