Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kunci Kasus Surat Palsu MK Mangkir

Kompas.com - 30/06/2011, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, tak hadir memenuhi panggilan rapat dengar pendapat antara Panja Mafia Pemilu di parlemen dengan sejumlah staf Mahkamah Konstitusi.

Padahal, Hasan merupakan tokoh kunci yang mengetahui alur kasus dugaan pemalsuan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi. Namanya disebut-sebut di hampir setiap kronologi yang dibacakan Tim Investigasi MK pada saat pertemuan dengan Panja Mafia Pemilu 21 Juni 2011.

"Kita akan membahas secara sentral kasus ini, tapi Hasan belum ada di ruangan ini. Apakah memang pemanggilan itu tidak sampai? Kita akan kesulitan merekonstruksi masalah itu dengan yang lain," ujar salah satu anggota Panja, I Gede Pasek, di ruang rapat Komisi II, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Menjawab pertanyaan itu Ketua Panja, Chairuman Harahap, mengaku telah mengirim surat ke MK, tapi ia juga tidak mengetahui alasan ketidakdatangan Hasan di Panja hari ini.

"Kita sudah undang Masyhuri Hasan. Itu telah disampaikan pada 28 juni 2011 dan diterima MK dan Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan katanya jadi calon hakim. Tapi kita belum dengar dari MA apakah yang bersangkutan (Masyhuri Hasan) sudah menerima undangan kita," ujar Chairuman.

Seperti diberitakan, Hasan disebut-sebut sebagai orang yang mengetik konsep surat jawaban putusan MK yang nantinya akan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum. Saat itu, ia bahkan sempat berdebat dengan staf MK lainnya, Muhammad Faiz, mengenai penambahan kata-kata "penambahan suara".

Faiz mengaku mendengar Hasan menyebut kata "penambahan suara" itu atas permintaan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. Hasan pula, yang dikatakan Tim Investigasi MK, membawa konsep surat itu ke rumah Arsyad atas permintaan mantan Hakim tersebut karena ditelepon oleh putri Arsyad, Neshawaty.

Hasan mengantarkan surat itu ke anggota KPU kala itu, Andi Nurpati. Pada hari yang sama, Hasan juga sempat menyerahkan salinan surat asli jawaban putusan MK kepada Dewi Yasin Limpo. Polisi telah menetapkan Hasan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Nasional
    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Nasional
    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Nasional
    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com