JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Arab Saudi yang memutuskan penghentian visa bagi tenaga kerja informal asal Indonesia. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan respons dari pemberhentian sementara (moratorium) TKI yang dilayangkan oleh Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu.
"Saya juga belum dapat kabarnya. Tapi, seandainya itu benar, maka itu adalah respons dari moratarium yang kita sampaikan. Dan kita justru akan menyambut baik keputusan itu," ujar Jumhur kepada wartawan sesuai mengikuti acara penandatangan MoU dengan Asosiasi Advokad Indonesia, di Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Jumhur menuturkan, dengan ditetapkannya keputusan tersebut, dapat mencegah adanya TKI ilegal yang sampai saat ini masih sering terjadi. Dia menilai, bila tidak ada kebijakan larangan tersebut, moratorium TKI ke Arab Saudi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ke Arab Saudi bisa tidak berjalan secara maksimal.
"Artinya, meski moratorium diberlakukan, dikhawatirkan tetap ada tenaga kerja yang terbang ke Arab dari lokasi mana pun karena memiliki visa," tambahnya.
Namun, Jumhur kembali menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berpengaruh terhadap TKI yang sedang bekerja di Arab saat ini. Menurut dia, jika para tenaga kerja yang sudah bekerja di Arab Saudi merasa senang, kontrak mereka akan tetap diperpanjang dan tidak akan dipulangkan ke Indonesia.
"Jadi, ini hanya berlaku pada tenaga kerja yang akan berangkat ke sana (Arab Saudi). Dan ini saya rasa bukan pembalasan, tetapi mendukung karena ini yang kita harapkan," tukasnya.
Berdasarkan dari informasi yang dihimpun, keputusan pemberhentian visa yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak Rabu (28/6/2011) itu akan berlaku efektif mulai Sabtu (2/7/2011). Selain Indonesia, pemberhentian visa tersebut juga diberlakukan kepada Filipina, yang juga melakukan moratorium, karena menolak permintaan Arab Saudi yang berniat untuk memotong gaji minimum bulanan para pekerjanya, dari US$ 400 ke US$ 200.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.