Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ente Ini Ngerti Hukum Atau Enggak?

Kompas.com - 27/06/2011, 17:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memperpanjang masa pencekalan tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra untuk satu tahun ke depan. Merasa keberatan, Yusril mendatangi DPR, Senin (27/6/2011). Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini meminta Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Komisi III untuk mempertanyakan maksud perpanjangan cekal tersebut kepada Jaksa Agung Basrief Arief serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

"Sebab itulah saya menulis surat kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi III DPR agar DPR yang diberikan kewenangan oleh konstitusi sesuai UU untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah, supaya dua orang ini dipanggil, tanya 'Ente ini ngerti hukum atau enggak'. Kalau goblok, ya mundur. Masak mencekal orang pakai UU yang sudah dicabut. Saya minta Ketua DPR dan Ketua Komisi III agar memanggil dua pejabat di bidang hukum, Basrief dan Patrialis untuk dimintai keterangan terkait surat pencekalan itu. Itu yang saya sampaikan ke Marzuki mudah-mudahan ditanggapi," katanya dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Senin (27/6/2011).

Yusril juga sudah melayangkan gugatan atas Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk segera membatalkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini tak masuk akal. Pasalnya, UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang digunakan untuk mencekal sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden dan DPR pada awal Mei lalu. Kemudian, diganti dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Oleh karena itu, keputusan pencekalan atas dirinya dinilai Yusril dengan dasar UU yang lama dinilai bertentangan dengan aturan baru.

"Ini luar biasa, kenapa saya bilang luar biasa? Besar sekali nafsu orang-orang Kejaksaan Agung untuk menyusahkan saya sampai UU yang sudah mati tidak berlaku. Sudah dicabut malah dijadikan dasar mencekal saya, supaya bisa mencekal saya satu tahun, ini kan luar biasa," katanya.

Yusril mengaku heran dengan dua orang pejabat publik yang seharusnya mengerti hukum namun dinilainya lalai ketika menggunakan UU yang sudah mati dan tidak berlaku lagi serta dasar hukum peraturan pemerintah yang sudah dicabut.

"Jadi saya tidak bisa mengatakan lain, minta maaf kalau saya mengatakan, kalau orang petinggi hukum mencekal orang dengan memakai UU yang sudah mati, saya tidak punya istilah lain, untuk mengatakan kedua orang itu kecuali goblok. Kedua, sewenang-wenang dan ketiga dzalim," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

    Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

    Nasional
    Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

    Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

    Nasional
    Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

    Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

    Nasional
    Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

    Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

    Nasional
    Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

    Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

    Nasional
    Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

    Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

    Nasional
    DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

    DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

    Nasional
    Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

    Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

    Nasional
    PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

    PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

    Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

    Nasional
    Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

    Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

    Nasional
    BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

    BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

    Nasional
    Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

    Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com