Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 26/06/2011, 02:14 WIB

Dalam kasus pemalsuan surat MK terkait putusan perkara bernomor 084/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Hanura, Hasan diduga kuat terlibat. Menurut hasil Tim Investigasi MK yang diketuai oleh Wakil Ketua MK saat itu, Abdul Mukhtie Fadjar, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban Panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak dan diberi tanggal serta nomor surat dengan tulisan tangan. Ia pun mengambil hasil memindai (scan) tanda tangan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein yang terdapat di dalam komputer MK kemudian membubuhkannya ke surat itu.

Hasan, seperti diungkapkan dalam laporan Tim Investigasi, kemudian menuju kediaman Arsyad Sanusi (saat itu masih menjadi hakim MK). Kepada tim, ia mengaku mendapat telepon dari anak Arsyad, Neshawaty, yang meminta dia datang ke Apartemen Pejabat Negara di Kemayoran. Ia kemudian menyerahkan kopi berkas surat jawaban Panitera MK itu kepada Arsyad. Menurut keterangan Hasan kepada Tim Investigasi, Dewie Yasin Limpo berada di Kemayoran.

Atas perbuatannya itu, MK memberikan sanksi administratif kepada Hasan berupa pemberhentian. Namun, ia kemudian berhasil lolos dalam seleksi calon hakim di MA dan pernah ditugaskan di PN Jayapura.

Keterangan di dalam hasil tim investigasi yang sudah diungkapkan oleh MK ke Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR itu dibantah oleh Arsyad Sanusi. Arsyad mengakui bahwa Hasan memang datang ke kediamannya pada 16 Agustus 2009. Namun, ia membantah bahwa Hasan memberikan surat palsu itu kepada dirinya.

Ihwal adanya konsep surat yang tidak sesuai dengan amar putusan MK itu bermula dari pembuatan surat dan nota dinas oleh Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein, 14 Agustus 2009, atau pada hari yang sama dengan kedatangan surat tersebut dari MK. Zaenal Arifin bermaksud mengirimkan nota dinas bernomor 166/3000/IV/2009 yang isinya persis dengan surat palsu. Akan tetapi, nota dinas itu tidak pernah dikirimkan kepada Ketua MK Mahfud MD.

Zaenal Arifin kemudian membuat surat yang asli (sesuai dengan amar putusan) pada 17 Agustus 2009. Surat itu kemudian dikonsultasikan kepada Mahfud. Setelah mendapat persetujuan, surat dikirimkan langsung ke Andi Nurpati di stasiun televisi JakTV. Namun, Andi tidak mau menandatangani surat tanda terima. Surat tanda terima ditandatangani oleh Aryo, sopir Andi Nurpati.

Terkait dengan surat palsu MK ini, Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya sudah didatangi penyidik polisi hingga tiga kali untuk meminta data yang terkait dengan kasus tersebut. (an/RIZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com