Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Rosita yang Lolos dari Hukuman Pancung

Kompas.com - 23/06/2011, 15:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rosita Siti Saadah (29), seorang tenaga kerja wanita asal  Indonesia, yang berhasil lolos dari ancaman hukuman pancung di Persatuan Emirat Arab (PEA), kini bernapas lega. Setelah 20 bulan ditahan di Fujariah, seorang petugas kepolisian membebaskan dan memberikannya tiket pesawat untuk kembali ke Tanah Air. Rosita lantas menggunakan tiket tersebut untuk pulang dan tiba di Indonesia pada 12 Juni 2011. Padahal, saat itu proses pengadilan terhadap kasus persekongkolan pembunuhan yang menjerat Rosita belum sampai pada vonis hakim. Rosita dituduh melakukan persekongkolan untuk membunuh rekannya, sesama pembantu rumah tangga asal Indonesia yang sama-sama bekerja pada Yaser Hasan Mohamed Saif Al Abd.

Dia juga dituduh berpacaran dengan anak majikannya yang bernama Abdalla. Kisah ini dituturkan Rosita kepada para pewarta dalam sebuah diskusi di Kantor Solidaritas Perempuan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Rosita mengungkapkan, kisah berawal saat Rosita dituduh membunuh rekannya. Padahal,  dia tidak melakukan perbuatan tersebut. "Yang membunuh itu sebenarnya anak laki-laki majikan saya sama dua temannya," kata Rosita.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar 15 Oktober 2009 atau setelah empat bulan dia bekerja pada Yaser. Pada malam itu, kata Rosita, masuk tiga orang laki-laki ke kamar para pembantu rumah tangga. Seorang lelaki mematikan lampu kemudian mendekap Rosita dan rekannya. Lelaki yang mendekap Rosita mengancam akan membunuhnya jika dia berteriak.

"Saya diam saja, tidak lama mereka pergi," katanya.

Setelah para lelaki itu pergi, Rosita lantas membangunkan rekannya yang tampak tertidur. Namun, rekannya itu tidak juga bangun. Rosita mengira rekannya itu telah dibunuh. Ia lantas berteriak memanggil majikannya.

"Baba, Madam, tolong, saya takut," kata Rosita, mengisahkan kejadian yang dialaminya.

Alih-alih bertanya kepada Rosita, majikannya justru memanggil polisi yang kemudian menggiring Rosita ke dalam tahanan. "Di (kantor) polisi saya ditahan, dipukuli, disuruh mengaku, tapi saya tidak mengaku, tidak boleh istirahat. Selama lima hari enggak boleh tidur," ucap ibu beranak satu itu.

Terus didesak, lanjutnya, Rosita akhirnya mengaku telah berpacaran dengan anak majikan yang telah membunuh rekannya itu. Ia mengungkapkan hal itu dengan harapan polisi turut menyeret anak majikannya itu ke penjara.

"Akhirnya dia (anak majikannya) diperiksa. Dia mengaku bunuh," ujar Rosita.

Meski demikian, pengadilan tetap menuduh Rosita bersekongkol melakukan pembunuhan dan melakukan perbuatan zina dengan berpacaran. "Saya kena tuduhan boyfriend, punya pacar," ujarnya.

Setelah sepuluh bulan mendekam dalam tahanan, lanjut Rosita, akhirnya dia menjalani persidangan. Selama tiga kali disidang, Rosita mengaku tidak didampingi siapa pun, termasuk bantuan hukum dari KBRI. Bantuan hukum dari KBRI baru datang pada sidang keempatnya.

"Karena saya belum paham bahasa Arab, saya minta penerjemah dan pengacara," kata Rosita.

Akhirnya, pada Mei 2011 vonis terhadap Rosita dibacakan. Ia dinilai terbukti berpacaran dengan anak majikannya sehingga harus menjalani hukuman enam bulan penjara. Namun, putusan atas tuduhan persekongkolan pembunuhan yang juga dituduhkan kepada Rosita, belum jelas.

"Kalau yang pembunuhan belum ada putusan. Tanggal 14 Juni harusnya masih ada sidang, tapi Rosita sudah di Indonesia," ujar Staf Penanganan Kasus Buruh Migran Solidaritas Perempuan, Vicky Sylvanie, yang mendampingi Rosita.

Pembebasan Rosita tanpa alasan. Demikian pula dengan status hukum Rosita saat ini. "Semua serba tidak jelas karena memang enggak ada berita resminya. Yang pasti tanggal 12 Juni dia sampai di Indonesia," ujar Vicky.

Kendati demikian, Rosita merasa bersyukur bisa kembali berkumpul dengan anak dan suaminya di Karawang. Dia tidak ingin kembali ke Emirat Arab jika suatu hari diminta untuk menjalani proses persidangan lagi.

"Kalau Rosita dimintai saksi meringankan maupun memberatkan, jelas kami menolak," ujar Vicky.

Hanya saja, Vicky berharap agar Pemerintah Emirat Arab menerangkan status hukum Rosita melalui Kementerian Luar Negeri. "Kita menuntut hak Rosita untuk mengetahui status hukumnya," ucap Vicky.

Ia menambahkan, merupakan suatu keanehan karena pihak KBRI tidak mengetahui bahwa Rosita telah kembali ke Tanah Air. "Tanggal 14 Juni kami ke Kemenlu, orang Kemenlu-nya menelepon Konjen di sana, Konjen-nya bilang, Rosita masih di Emirat Arab, padahal ini sudah sampai ke sini," tutur Vicky.

Becermin dari kisah Rosita tersebut, Vicky berharap agar pemerintah, terutama KBRI, lebih memerhatikan nasib warga negaranya yang menjadi buruh migran itu. Kisah Rosita juga memperlihatkan buruknya koordinasi Pemerintah Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab.

"Untung enggak tahu dia (Rosita) pulang. Kalau enggak, dia dipancung," kata Vicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com