Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ansyaad: Terorisme Masih Ancaman Serius

Kompas.com - 23/06/2011, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam penegakan hukum terhadap aksi terorisme, sejak tahun 2002 hingga saat ini, Polri telah berhasil menangkap ratusan teroris, dan di antaranya telah diadili serta dijatuhi hukuman. Bahkan, lima orang di antaranya telah divonis hukuman mati. Akan tetapi, kenyataannya, aksi terorisme masih terus berlangsung dan menjadi ancaman nyata. Ada kecenderungan pula, teroris lebih memperluas targetnya. Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme  Irjen  Ansyaad Mbai dalam seminar bertajuk "Menuju Kerangka Hukum Pemberantasan Terorisme Yang Komprehensif" di Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Menurut dia, hal tersebut terjadi karena penegak hukum belum maksimal dalam merancang program deradikalisasi untuk menetralisir ideologi radikal yang menjadi pemicu utama terjadinya aksi terorisme.

"Memang kenyataannya gerakan kelompok radikal masih terus berlangsung. Propaganda untuk melakukan teror dan aksi-aksi kekerasan masih terus berlangsung. Ini patut kita pahami bersama bahwa gerakan yang berlatar belakang ideologi tidak akan berhenti dengan tertangkapnya para pelaku. Selama ideologi radikal tidak bisa dinetralisir, mereka akan terus melakukan aksinya," ujar Ansyaad.

Ansyaad mencontohkan, setelah peristiwa bom Bali I pada 2002 lalu, hampir seluruh pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Namun, pada 2003 kelompok tersebut kembali melakukan aksi teror bom di Hotel JW Marriott. Tak hanya itu, setelah ditangkap dan diadili, kelompok itu kembali melakukan aksi teror bom lagi di depan Kedutaan Besar Australia.

"Dari catatan-catatan itu dapat dikatakan kalau aksi-aksi terorisme itu masih menjadi ancaman serius buat negara ini," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Ansyaad, untuk mengantisipasi aksi-aksi terorisme tersebut, pemerintah harus meningkatkan upaya pemberantasan terorisme melalui penegakan hukum yang lebih efektif. Menurut dia, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah memaksimalkan aturan-aturan yang terkandung dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme yang saat ini tengah direvisi.

"Masih banyak masalah lain mengenai kelemahan pemberantasan terorisme ini, seperti penegakan hukum dari jaringan-jaringan yang banyak tercecer. Akibatnya, jaringan dan pimpinannya terhindar dari tuntutan. Lalu, masa penangkapan dan penahanan yang terlalu singkat, saksi tidak bertatap muka dengan terdakwa belum diterapkan, propaganda teroris yang sangat gencar, dan sebagainya. Jadi inilah yang harus dikaji lebih serius sehingga nantinya ancaman-ancaman terorisme ini dapat diminimalisir," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Karen Agustiawan

    Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Karen Agustiawan

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Mengganggu Pemerintahan

    Mengganggu Pemerintahan

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Nasional
    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Nasional
    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Nasional
    Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

    Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

    Nasional
    Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

    Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

    Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

    Nasional
    Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

    Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

    Nasional
    Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

    Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

    Nasional
    Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

    Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

    Nasional
    Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

    Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com