JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Yayasan Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dijadwalkan menghadapi cecaran pertanyaan penyidik pada pemeriksaan perdananya, sebagai saksi kasus pemalsuan dokumen pengurus yayasan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Sebagai pelapor kasus ini, Imam Supriyanto, menginginkan mantan atasannya itu dijadikan tersangka dan ditahan. Apalagi Imam Supriyanto selaku mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) mengakui bahwa Panji Gumilang adalah pimpinan NII.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menegaskan bahwa pada pemeriksaan perdana ini Panji berstatus saksi kendati 13 saksi dan bukti menguatkan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.
"Belum (ditahan). Begini, kami kan sudah periksa 13 orang, mereka memberi keyakinan pada Polri. Apakah dia memenuhi unsur yang dilaporkan oleh Imam, nah tentu polisi memanggilnya sebagai saksi," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Anton mengatakan, ditahan tidaknya Panji Gumilang akan diketahui seusai pemeriksaan perdana ini.
Saat ditanya kembali ada tidaknya rencana penetepan tersangka dan penahanan kepada Panji Gumilang, Anton menjawab, "Ya belum tahu, karena orang yang melapor mengharapkan dia jadi tersangka. Akan tetapi, kami kan belum bisa."
Ditetapkan tersangka dan ditahan tidaknya Panji Gumilang belum bisa dipastikan. Apalagi sampai berita ini ditulis, kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, tidak bisa menjamin kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik ini.
"Saya belum ada kabar. Saya belum berkomunikasi dengan beliau. Jadi, saya belum tahu besok bagaimana," kata Ali.
Pada Mei lalu sembilan anggota dan pejabat NII ditangkap di Jawa Tengah, termasuk Gubernur NII Jateng, Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik, dan tiga orang yang diduga berperan sebagai penggalang dana.
Kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui ada tidaknya aliran dana di rekening Nizam Sidik yang berisi miliaran rupiah ke Al Zaytun. Namun, Imam Supriyanto mengaku bahwa dana di rekening Gubernur NII Jateng itu memang mengalir ke Al Zaytun.
Saat ditanya apakah penyidik juga akan menjerat Panji Gumilang dengan pidana makar, Anton menjawab, "Belum. Pemalsuannya yang pasti. Yang melapor (Imam Supriyanto) itu kan dikeluarkan dari yayasan, jadi dia tidak lagi masuk ke kelompok ini."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.